banner 728x90

Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam Di Indonesia, Sebuah Sinopsis Dan Tanggapan Tesis

Sinopsis “Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam Di Indonesia” karya karya Al-Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab Dan Komentar Tesis oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Selaku Direktur HRS Center

Tesis yang berjudul “Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam Di Indonesia” karya Al-Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab pada Jabatan Fiqh Dan Usul Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya Kuala Lumpur tahun 2012, dipandang perlu untuk disebarluaskan sebagai “khazanah keilmuan”.

Oleh karena itu, karya ilmiah ini diperuntukkan sebagai sumber referensi (teoretis dan praktis) baik untuk kalangan akademisi, praktisi, penyelenggara Negara maupun masyarakat luas.

Tesis yang tersusun dalam 6 (enam) bab dan berjumlah 284 halaman, mengungkapkan secara objektif sejarah Pancasila dari fase kelahirannya hingga perumusan Pancasila sebagai dasar Negara, filsafat dan ideologi.

Ditelaah berbagai macam tafsiran Pancasila di masa orde lama, orde baru dan orde reformasi. Dianalisis pula pengaruh Pancasila terhadap penerapan Syariah Islam di Indonesia. Kemudian disampaikan berbagai kesulitan penerapan Syariah Islam di Indonesia dan metode penyelesaiannya (preskriptif).

Dapat dikatakan, substansi tesis ini mengandung aspek diagnostik, evaluatif dan sekaligus preskriptif. Pada intinya tesis ini memfokuskan pada validitas dan urgensitas penerapan Syariah Islam secara sistematis, integral, komprehensif dan holistik. Kesemuanya itu, dimaksudkan guna membangun sistem “politik hukum” dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan tujuan dan cita-cita nasional “the founding fathers”.

Tesis ini memiliki nilai kebaruan (novelty), yang berbeda dengan penelitian lainnya. Kebaruan penelitian tidaklah semua orang dapat menyampaikannya, dan memang sungguh sulit karena terikat dengan metode penelitian yang sangat ketat dan mengikat, selain materi muatan penelitian yang “excellent”.

Yang Mulia Al-Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab, telah berhasil menyusun penelitian ilmiah yang mengandung “novelty” dan tentunya “luar biasa”.

Menurut hasil penelitian didapatkan suatu kesimpulan bahwa penerapan Syariah Islam di Indonesia tidak mustahil dapat dijalankan dengan baik berdasarkan kepada pemahaman yang benar terhadap makna Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber perlembagaan hukum di Republik Indonesia. Secara metodologis, pengambilan kesimpulan tersebut didasarkan pada metode deduksi dan induksi.

Dengan demikian, nuansa tesis ini mengandung aspek “doctrinal” dan “non-doktrinal”. Penggunaan logika berfikir yang demikian adalah sesuai dengan paradigma penelitian, oleh karenanya memiliki syarat dan sanad keilmiahan.

Dalam perjalanan sejarah, semenjak kemerdekaan hingga kini, diketahui bahwa penerapan Syariah Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut. Adanya berbagai halangan dan tantangan yang demikian masif, baik dari pihak luar Islam maupun dari kalangan Islam sendiri. Kondisi demikian, menyebabkan pertentangan pemikiran antara kelompok Islam yang memperjuangkan Syariah Islam dengan kelompok sekuler yang anti Syariah Islam.

Pada perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, pengaruh sistem-sistem filsafat lain yang ada di dunia, seperti “materialisme”, “idealisme”, “rasionalisme”, “liberalisme”, “komunisme” dan lain sebagainya demikian nyata dan berpengaruh pada pola pikir kelompok yang menentang keberlakuan Syariah Islam. Padahal, Pancasila memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat tersebut. Eksistensi, sifat dan kualitas Pancasila sangat tergantung pada manusia, khususnya para elite politik dan penyelenggara pemerintahan.

Pihak yang menolak Syariah Islam telah menegasikan nilai-nilai universal ajaran Islam sebagai “causa materialis” Pancasila. Mereka lebih mengedepankan adat istiadat (kebudayaan) bangsa sebagai causa material Pancasila. Padahal adat istiadat (kebudayaan) bangsa sangat terhubung dengan ajaran agama Islam, sebagaimana diajarkan teori “receptio in complexu.”

Peneliti menyatakan bahwa selama ini, tafsiran pancasila selalu mengikut keinginan penguasa yang memeliharanya. Semenjak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 hingga saat ini (orde reformasi), tafsiran Pancasila selalu mengikut keinginan penguasa yang memeliharanya dan selalu dijadikan sebagai alat politik untuk mengokohkan kekuasaan, sekaligus menghabiskan lawan-lawan politik penguasa.

Para elite kerap kali memberikan tafsiran tertentu terhadap Pancasila dan ini terkait dengan kebijakan hukum (legal policy). Berbagai peraturan perundang-undangan selalu disesuaikan dengan keinginan penguasa. Keinginan penguasa tersebut juga terhubung dengan pengaruh lingkungan trategis (global) yang turut mewarnai corak peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya kita harus konsisten menjadikan Pancasila sebagai paradigma “politik hukum”. Pancasila jika di masukkan dalam determinasi politik dan hukum, maka hukum determinan atas politik, bukan sebaliknya.

Pada kenyataannya, yang terjadi adalah politik yang determinan. Di sini terkonfirmasi nilai-nilai Pancasila selalu mengalami penyesuaian dengan keinginan penguasa, ditunjukkan dalam penerapan hukum, baik pembentukan maupun pelaksanaannya.

Dalam kaitannya dengan eksistensi Syariah Islam, peneliti mengatakan bahwa dalam memperjuangkan penerapan Syariah Islam di Indonesia bukanlah hal yang berlebihan atau mengada-ada, melainkan sesuatu yang memiliki landasan historis dan kultural yang demikian kuat.

Berdirinya berbagai Kerajaan Islam di Nusantara merupakan bukti adanya identitas Islam yang dibawa oleh kerajaan-kerajaan tersebut. Pernyataan yang demikian, memiliki dasar kebenaran korespondensi
yang tidak terbantahkan.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 adalah “entry point” penegakan Syariah Islam di Indonesia yang memiliki dasar legalitas konstitusional dan historis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sudah semestinya Piagam Jakarta dijadikan sebagai acuan yuridis konstitusional bagi penerapan Syariah Islam di Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri Piagam Madinah merupakan sumber inspirasi bagi lahirnya Piagam Jakarta. Para pejuang Syariah Islam yang ikut dalam perumusan Piagam Jakarta telah belajar banyak dari Piagam Madinah yang diletakkan oleh Rasulullah SAW sebagai perjanjian kesepakatan antara kaum muslimin dan kaum kafirin yang hidup di Madinah dan sekitarnya.

Jadi, secara substansial Piagam Jakarta ‘dijiwai’ oleh Piagam Madinah. Bahkan, isi kandungan Piagam Jakarta telah disesuaikan dalam konteks ke-Indonesiaan, sehingga kesesuaian tuntutannya lebih “logis realistis”.

Penerapan Syariah Islam di Indonesia tidaklah bertentangan dengan Pancasila, justru keduanya saling berhubungan. Dasar ontologis, epistemologis dan aksiologis Pancasila memiliki pembenaran terhadap penerapan Syariah Islam.

Penulis telah mendalilkannya secara sistematis, komprehensif dan holistik, mengingat sila-sila Pancasila adalah kesatuan yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi, sebagai berikut:

Pertama, penerapan Syariah Islam di Indonesia tidak bertentangan dengan “Sila Ketuhanan Yang Maha Esa”, bahkan sejalan dan sehaluan.

Kedua, Syariah Islam merupakan aturan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan moral, sehingga penerapan Syariah Islam di Indonesia tidak akan pernah lentur dengan sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Bahkan sila ini semestinya menjadi “pintu masuk” untuk menerima Syariah Islam sebagai Hukum Nasional.

Ketiga, “Persatuan Indonesia” harus diartikan sebagai pendorong semangat kepedulian, kebersamaan, gotong-royong dan persaudaraan, sehingga mengikis sikap egois yang hanya mendahului kepentingan pribadi dan golongan. Syariah Islam membawa rahmat untuk semesta alam, mendorong semangat persatuan, persaudaraan dan kepedulian, sehingga penerapan Syariah Islam di Indonesia tidak akan pernah bertentangan dengan semangat persatuan yang diinginkan oleh sila Persatuan Indonesia.

Keempat, sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, hanya boleh diartikan bermusyawarah dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, sehingga sila ini menjadi pintu untuk mentransformasikan Syariah Islam dalam perundang-undangan nasional dengan jalan musyawarah untuk muafakat.

Kelima, sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, harus menemukan suatu sistem
Keadilan Sosial yang tidak kapitalis dan tidak pula komunis. Syariah Islam memiliki sistem itu, sehingga penerapan Syariah Islam di Indonesia tidak bertentangan dengan sila ini, bahkan justru menjadi jawabannya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa Undang-Undang Dasar 1945, baik Pembukaannya maupun Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2), menjadi dasar yuridis konstitusional untuk penerapan Syariah Islam di Indonesia, sehingga usaha penerapan Syariah Islam di Indonesia merupakan usaha yang
konstitusional. Kelima argumentasi di atas, sangat tepat dan bekesesuaian antara satu dengan lainnya.

Pendapat peneliti telah menjernihkan dan sekaligus mengandung hakekat nilai (aksiologi). Kita ketahui bahwa nilai-nilai Pancasila tersusun secara hierarkis dan piramidal, mengandung kualiltas tertentu yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia yang akan diwujudkan menjadi kenyataan konkrit dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perihal mewujudkan Syariah Islam dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita nasional menjadi inti dari tesis
peneliti.

Tesis Al-Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab juga mengandung dimensi epistemology, ditunjukkan secara teoretis dan praktis melalui strategi kelembagaan dan positivisasi penerapan Syariah Islam.

Peneliti merumuskannya dalam 6 (enam) pilar yakni; pertama, pada aspek dakwah: kedua, pada aspek kultural: ketiga pada aspek akademik keilmuan: keempat, pada aspek ekonomi: kelima, pada aspek hukum: dan keenam, pada apsek politik.

Dijelaskan, pada bidang dakwah melalui usaha melakukan sosialisasi Syariah Islam di tengah masyarakat Indonesia melalui dakwah dengan segala bentuknya.

Pada bidang kultural, dengan usaha melakukan penyerapan nilai hukum Islam dalam masyarakat Indonesia melalui pembudayaan Hukum Islam.

Pada bidang akademik keilmuan, dengan melakukan pendidikan dan pengkajian serta penelitian ilmiah tentang Syariah Islam, yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Syariah Islam.

Pada bidang ekonomi, melalui usaha memasyarakatkan segala bentuk transaksi ekonomi berdasarkan prinsip Syariah Islam.

Pada bidang hukum, dengan melakukan positivisasi Hukum Islam melalui jalur perundangan dan jurispruden, dengan memanafaatkan proses pembentukan/perubahan hukum dan keputusan jurispruden Mahkamah Agung.

Pada bidang politik, dengan usaha melakukan penguatan posisi pejuang Syariah Islam baik di legislatif, eksekutif,
maupun judikatif.

Pada bagian penghujung, disampaikan bahwa perdebatan tentang perlembagaan dan positivisasi Syariah Islam di Indonesia relatif cukup sengit. Namun, melalui strategi perlembagaan Syariah Islam yang telah dilakukan melalui berbagai aspek, ternyata tetap membuahkan hasil yang cukup signifikan. Tantangan dan kesulitan memperjuangkan penerapan Syariah Islam secara “legal-formal konstitusional” memang cukup berat, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

Kesemuanya dalam berbagai aspek/sektor, antara lain sosial, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dakwah, dan lain sebagainya. Untuk mengatasi berbagai hambatan dalam perjuangan penerapan Syariah Islam di Indonesia, maka diperlukan metode penyelesaian yang praktis dan strategis serta tepat sasaran.

Sungguh pun tantangan dan kesulitan yang demikian masif dalam memperjuangkan penerapan Syariah Islam di Indonesia, namun perjuangan tersebut tetap berjalan, bahkan sudah mulai banyak membuahkan hasil, seperti lahirnya berbagai perundang-undangan syariah di Indonesia.

Demikian sinopsis “Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam Di Indonesia” karya karya Al-Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab Dan Komentar Tesis oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Selaku Direktur HRS Center ini disampaikan, semoga bermanafaat adanya.

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Selaku Direktur HRS Center

PENGARUH PANCASILA TERHADAP PENERAPAN SYARIAH ISLAM DI INDONESIA
KARYA : AL-HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan