banner 728x90

Rekayasa Anggaran Konsumsi PNS, Sekda Dan Kroninya Dipenjara

Tidak menunggu waktu lama, sejak ditetapkan sebagai tersangka tiga orang pejabat Pemkab Bangka Selatan (Basel) resmi dieksekusi ke ruang tahanan Tuatunu kota Pangkalpinang oleh tim penyidik Pidsus Kejari Basel, Kamis ( 13/12/2018 ) kemarin sore

Mereka ditangkap terkait melakukan dugaan korupsi anggaran belanja Makanan dan minuman (Mamin) untuk kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran, serta anggaran belanja Mamin pada kegiatan fasilitasi kelancaran tugas Bupati dan Wakil Bupati Basel tahun 2017.\

Ketiga pejabat itu masing – masing adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Basel, Suwandi AKS, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Dra Endang Krisnawati MM dan Bendahara Umum (Bendum) pengeluaran keuangan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Basel Yusuf

“Ketiga tersangka dugaan korupsi anggaran Mamin, resmi kita lakukan penahanan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, guna memperlancar jalannya proses hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra, saat dihubungi wartawan, Kamis (13/12)kemarin siang.

Safrianto menjelaskan, kasus dugaan korupsi Mamin berawal dari adanya anggaran penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran sebesar Rp.2.305.000.000,-, dengan realisasi anggaran sebesar Rp.2.186.215.500,-selanjutnya anggaran fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 1.651.500.000 dengan realisasi anggaran Rp. 475.979.500,-..

Dari reasliasi kedua kegiatan tersebut, dari uang sebesar Rp. 1.651.500.000, + Rp. 475.979.500 maka keseluruhan realisasi anggaran Rp. 2.662.195.000,-

Kemudian, lanjutnya, setelah dipotong pajak restoran (pajak daerah), PPN, PPh pasal 23 Rp. 319.777.865, sehingga jumlah realisasi anggaran setelah dikurangi pajak Rp. 2.342.417.135

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli BPKP Perwakilan Prov Babel ditemukan adanya penyimpangan menimbulkan kerugiaan keungan negara sebesar Rp. 1.683.570.735,- (satu milyar enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah),” bebernya.

Safrianto juga menambahkan berdasarkan hasil penyidikan kegiatan itu diperoleh fakta adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan oleh tersangka Suwandi, tersangka Endang Krisnawati dan tersangka Yusuf

“Akibat perbuatan ketiganya melakukan mark-up harga pembelian makanan dan minuman serta sebahagiannya fiktif dan membuat pertanggungjawaban fiktif,maka negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.683.570.735,”kata Safri

Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( Indra/Herman)

Forum Jurnalis Deteksi

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan