Terduga Koruptor BMG Resmi Ditahan, Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero)
Jakarta, Mearindo — Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, resmi dititip di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Karen ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan terhitung, Senin 24/l September 2018.
Keberadaan kliennya di Rutan Pondok Bambu, menurut pengacara Karen Agustiawan, Susilo Ariwibowo, membenarkan kejadian ini kepada media, Senin kemarin.
Selain mengaku menemani Karen dalam perjalanan ke Rutan Pondok Bambu bersama jaksa penyidik.
“Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.”
Dugaan kasus ini disebut ada kaitan dengan Investasi Pertamina di-lakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy Australia ini diduga menyimpang. Pengusulan investasi pada 2009 ini diduga tidak sesuai dengan pedoman investasi.
Pengambilan keputusan investasi ini tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.
Dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, sebesar USD 31,5 juta dan 26,8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Sebelum diantar ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karen sudah mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink.
Seperti dilaporkan kontributor JNN di Kejagung, mantan Dirut Pertamina hanya bisa berkata, “Saya merasa tidak bersalah, biarkan proses ini berjalan,” kata Karen Agustiawan, siap-siap menuju mobil tahanan Kejaksaan.
Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidus Warih Sadono meski belum bisa memberikan keterangan pers iya berjanji akan memberi keterangan lebih lanjut lewat JAM Pidsus Adi Toegarisman. (NAS)
Forum Jurnalis : Pena Rakyat
No Responses