banner 728x90

Lengkap! Warga Pacitan Tuntut Pabrik Timah PT. DFMI Di Arjosari

Warga Pacitan Tuntut Pabrik Timah PT. DFMI Lantaran Cemari Lingkungan

Pacitan – Jawa Timur
Mearindo, Kawatir terhadap dampak buruk akibat aktifitas pabrik timah yang berada didaerahnya, Puluhan warga dan perangkat Desa Pagutan Kec.Arjosari Kab.Pacitan Jawa Timur beramai ramai memadati kantor balai desa setempat pada Selasa ,17 Juli 2018, pukul 10.05 WIB.

Kedatangan mereka bagian buntut protes yang dilakukan warga dan pemerintah Desa Desa Pagutan, Kec.Arjosari, Kab.Pacitan ke pihak PT.Dragon Fly Mineral Industri (DFMI) yang beroperasi di desa tersebut.

Pertemuan di balai desa itu menjadi serangkaian mediasi antara warga desa, pemerintah desa dengan pihak pabrik dengan pantauan aparat dari Polres Pacitan untuk mendapatkan kedepakatan atas tuntutan ke pihak PT.DFMI.

Sebelumnya, pihak pemerintah desa atas beraktifitasnya PT.DFMI yang dikawatirkan menimbulkan efek kerusakan lingkungan yang parah, melalui Supriyono selaku Kedes Pagutan membacakan tuntutan pabrik timah yang ada di Kec Arjosari itu sebagaimana pada pertemuan tanggal 3 Juli 2018 lalu sebagai berikut:

A. Tuntutan dari pihak Masyarakat Dusun Pajaran, Desa Pagutan sebagai berikut:

  1. Pengikisan tanah kgususnya wilayah Dusun Pajaran akibat banjir semenjak adanya pabrik timah DFMI semakin cepat meluas ke area pemukiman warga.
  2. Polusi udara saat produksi, terutama di musim kemarau.

B. Tuntutan dari pihak Warga Rt 02.03 Dusun Ngunteran lingkungan terdekat dengan pabrik sebagai berikut :

  1. Adanya polusi udara, suara, dan obat obatan kimia terasa sangat mngganggu lingkungan terutama saat pabrik produksi.
  2. Rembesan limbah pbrik sudah merebah ke sumur warga, apalagi saat produksi.
  3. Kenyamanan dan keamanan akses jalan Dusun berkurang karena lalu lakang kndaraan pabrik berproduksi.
  4. Sering terjadi banjir di Dsn. Ngunteran, khususnya wilayah lingkungan pabrik.

C. Tuntutan dari pihak pemilik lahan ladang kering (lebengan ) sekitar pabrik :

  1. Meminta agar pihak perusaan tidak menanam tanaman lindung, diarea yang berbatasn dengan lahan warga karena akan mnggangu pertumbuhan tanaman milik warga
  2. Minta agar akses jalan yang dulu di buat warga di area sebelah timur kolam limbah mengarah ke utara yang luasnya 1,5 M sepanjang area pabrik untuk di kembalikan menjadi jalan warga.
  3. Bekas timbuhan jalan akses ke jembatan darurat yang telah di bongkar agar di kemblikan semula menjadi lahan yang produktif, sebagaimana dulu pernah di sepakati.
  4. Rembesan limbah sudah mengenai sumur pertanian sekitar pabrik.
  5. Rembesan limbah mengaki- batkan tanaman milik warga dilahan sekitar pabrik tidak bisa tumbuh dengan baik/subur malah ada juga sebagian yang mati.

D. Tuntutan dari pihak Pemerintah Desa.

  1. Meminta adanya kontribusi dari jalan desa yang menjadi akses jalan menuju pabrik, karena semenjak kurun waktu 11 tahun dari pabrik berdiri tahun 2007 sampai sekarang tidak ada kontribusi yang di berikan atas akses jalan tersebut.
  2. Dikarenakan permaslahan dan keluhan warga serta pemerintahan desa tersebut tidak ada kontibusi dari pihak pabrik dari semenjak berdiri tahun 2007 hingga sampai sekarang 2018 maka dari itu secara keseluruhan kami meminta kontribusi sebagai kopensasi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun terhitung semenjak pengajuan ini disepkati sampai pabrik berdiri di Ds Pagutan.
  3. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan pihak perusahaan sesuai dengan UU RI No. 40 Th 2007 pasal 74, serta PP RI Nomor 47 th 2012 pasl 2 tentang kewajiban setiap perseroan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dalam mediasi antara warga yang, pemedes dan pihak PT.DFMI itu melibatkan unsur Muspicam Arjosari dan dihadiri Didik (Sekcam Arjosari), AKP Sukinto Herman SA., S.H.,M.H (Kapolsek Arjosari), Kapten Arh Handy Kurniawan (Danramil Arjosari).

Sedangkan dari pihak penuntut menghadirkan SUPRIYONO selaku Kades Pagutan didampingi seluruh jajaran perangkat Desa, Ketua BPD, ketua LPMD, dan Karang Taruna Desa Pagutan.

Sementara itu dari pihak PT.DFMI menghadirkan LOLI selaku Komisaris/Owner PT.DFMI dan SUGIYANTO menjabat Bagian Produksi PT.DFMI.

“Harapan dari pemerintah desa keluh kesah dari masyarakat dapat ditanggapi sehingga ada solusi terbaik sehingga kedepan ada kerjasama antara PT.Dragon Fly Mineral Industri dengan masyarakat desa Pagutan”, kata Kades Pagutan

Sementara itu, LOLI (Komisaris/Owner PT.DFMI mengatakan bahwa pihaknya sudah mengelola pabrik sendiri, sehingga DFMI bisa memberikan kompensasi sesuai semampu perusahaan, menurutnya dikarenakan perusahaan pusat sudah tidak mengurus lagi PT.Dragon Fly Mineral Industri.

“Kemampuan PT.Dragon Fly Mineral Industri mampu membayar sekitar 5 jt / bulan, sedangkan pihak Pemdes menuntut lima ratus juta pertahun”, kata LOLI

Sedangkan Zainal Abidin warga setempat menerangka bahwa lebih dari 11 tahun PT.Dragon Fly Mineral Industri berdiri pabrik namun belum ada kompensasi

“Saat ini warga belum bisa memberikan jawaban / menerima karena tuntutan belum terpenuhi, saat ini kami hanya mengingatkan apa yang menjadi tanggung jawab PT.Dragon Fly Mineral Industri terhadap warga Pagutan harus dipenuhi”, ZAINAL ABIDIN

Adapun tuntutan warga kepada pabrik yang belum ada kesepakatan adalah tetang kompensasi kepada warga sebesar 500 juta pertahun, sedangkan dari pihak pabrik baru menyetujui per bulan 5 jt rupiah x 12 bulan ( 60 jt ).

Guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan dalam mediasi tersebut diterjunkan aparat kemananan dari Polsek dan Koramil Arjosari untuk menghindari terjadinya konflik sosial antar PT.Dragon Fly Mineral Industri Desa Pagutan dengan warga Desa Pagutan.

Kontributot : Edy
Editor: Faullana

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan