Kontrofersi PP 18, 19 Dan SE mendagri Tentang THR Dan Gaji 13
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Indonesia telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 sebagai panduan dan teknis implementasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 dan nomor 19 tahun 2018 yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo Sebelumnya.
Dalam siaran Pers 23/5/2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dan menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri.
Sedangkan keistimewaan dalam PP tersebut untuk tahun ini THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan, hal ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Karmini Ketua DPRD Kabupaten Magetan ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap yang diterima (05/06/2018) tidak bisa memberikan keterangan pers mengenai ‘apakah ada pos anggaran di APBD Magetan yang terganggu atas implementasi memenuhi PP 18 dan PP 19 tersebut’.
Alasan publik perlu mengetahui pengalokasian anggaran untuk memenuhi THR dan Gaji ke-13 yang tahun 2018 ini dibebankan kepada masing-masing khas daerah baik Propinsi/ Kota dan Kabupaten ini bukan tanpa alasan. Pasalnya terdapat sejumlah kota dan kabupaten yang keberatan serta kebingungan dalam mengambil anggaran khas daerah untuk dialokasikan memenuhi dua Peraturan Pemerintah tersebut.
Mengenai PP yang diteken pada 23 Mei 2018 lalu tercatat dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Angggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Terkait penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP tersebut (Lana)
Sedangkan rilist yang disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafruddin, mengatakan, kepala daerah tak perlu takut untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun komponen penghitungannya berbeda dari tahun lalu.
Jadi Kepala Daerah tidak perlu takut, karena sudah dikeluarkan PP Nomor 18 dan PP Nomor 19 ini,” ucap Syafruddin di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/6)
No Responses