banner 728x90

Klarifikasi Dugaan Fitnah Kepada DPR RI PDI-P HERMAN HERY

HERMAN HERY DPR RI PDI Perjuangan

Jakarta – Mearindo, Klarifikasi Petrus Selestinus selaku Kuasa Hukum Herman Hery/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

Kami menyesalkan pemberitaan di sejumlah media yang menuduh secara tidak bertanggung jawab kepada Herman Hery, Anggota DPR RI, Komisi III dan ajudannya sebagai pelaku penganiayaan yang disebut dialami oleh Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan 2 (dua) anaknya, pada tanggal 10 Juni 2018 di jalur Bus Way Jln. Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban yaitu Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan dua anaknya tanpa konfirmasi dan cek and ricek kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan, jelas telah melanggar hak-hak Herman Hery. Karena selain Herman Hery bukan pelakunya, juga pemberitaan itu telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial.

Akibat isi pemberitaan yang demikian, jelas telah mencemarkan nama baik Herman Hery dengan segala kapasitas yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Oleh karena itu Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum yang tersedia yaitu melaporkan Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan.

Kronologi peristiwa kejadian di jalur Busway pada tanggal 10 Juni 2018 adalah tidak benar sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku, karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery, politis dan tendensius terlebih-lebih tanpa konfirmasi dan cek and ricek.

Kontributor: Faul Lana
Sumber: Forum Jurnalis Nasional

Sebelumnya banyak diberitakan diberbagai media baik cetak maupun online terkait pemberitaan anggota DPR RI asal PDIP Herman Heri dan Ajudannya Dilaporkan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Berita tersebut bersumber atas rilis yang tersebar di WA Group jurnalis yang mencantumkan sumber Febby Sagita selaku pengacara korban, Ronny Kosasih Yuliarto dengan rilis sebagai berikut:

Laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPR RI dan Ajudannya ke Mapolres Jakarta Selatan pada:

Kamis 21 Juni 2018
Pukul: 13.00 WIB
Pelapor korban atas nama Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun.

Mohon ijin, kami melaporkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dialami Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI Komisi III bernama *Herman Heri* di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 10 Juni 2018 lalu, sekitar pukul 21.30-22.00 malam.

*Anggota DPR RI dari PDIP* tersebut menganiaya Ronny sebagai pengendara mobil yang sedang di tilang polisi karena masuk jalur busway (mobil Herman Heri, Rolls Royce B88NTT juga masuk jalur busway).

Berawal dari Mobil Korban, atas nama Ronny, masuk jalur busway dan ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas disana. Sedangkan mobil Herman Heri, Rolls Royce Phantom B88NTT tepat berada di belakang mobil korban.

Mungkin karena lama menunggu, Herman Heri langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan Herman Heri, korban mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman Heri langsung turun dan mengeroyok korban bersama Herman Heri.

Polisi yang tengah melakukan razia disana hanya menonton aksi brutal Anggota DPR-RI tersebut tanpa ada yang melerai.

Istri Korban yg membantu melerai bahkan ikut dipukul oleh ajudan Herman Heri tanpa mempedulikan ada 2 anak korban yang masih kecil berusia 7 tahun dan 10 tahun.

Kedua anak korban menangis didalam mobil melihat kedua orang tuanya dianiaya oleh Anggota DPR-RI tersebut.  

Karena kalah jumlah, akhirnya korban menyerah dan diminta oleh polisi memindahkan mobilnya ke Masjid Pondok Indah untuk penyelesaian lebih lanjut. Akan tetapi sesampainya di Masjid Pondok Indah, Polisi dan Herman Heri malah langsung kabur tidak menyusul korban di Masjid Pondok Indah.

Korban yang tetap kena tilang oleh polisi tersebut langsung melakukan visum di RSPP dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, Mapolres Jakarta Selatan. Tapi karena sudah mendekati Idul Fitri, pihak kepolisian mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini setelah libur lebaran, pada Kamis 21 Juni 2018.

Demikian laporan ini kami buat. Mohon teman-teman Pers mengawal kasus ini sehingga diproses secara hukum oleh pihak Mapolres Jakarta Selatan.

Kontributor: Faul Lana
Sumber: Forum Jurnalis Nasional

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan