Pandangan Hukum Perkara Alfian Tanjung PN JAKPUS (ACR Part I)
Pandangan Hukum Perkara Alfian Tanjung PN JAKPUS Part I disusun oleh: H. Abdul Chair Ramadlan, S.H., M.H, Ahli Hukum Pidana Aksi Bela Islam 212
I. Prolog
Setiap warga Negara Indonesia dijamin hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (2) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Pada ayat (3) dinyatakan bahwa : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Indonesia sudah meratifikasi tentang International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Konvenan ini menetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19).
Pendapat hukum ini merupakan suatu analisis yuridis penulis terkait dengan didakwakannya Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagian besar materi inti telah penulis sampaikan dalam kesempatan pemberian keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum.
II. Analisis
Dakwaan Penuntut Umum menggunakan dakwaan subsidair yang dialternatifkan, menimbulkan konsekuensi berupa ketidakjelasan dakwaan, sebab dalam dakwaan alternatif memiliki karakteristik dan persyaratan tertentu.
Karakkteristik dakwaan alternatif adalah saling mengecualikan dan memberi pilihan kepada Hakim untuk menentukan dakwaan mana yang tepat untuk dipertanggungjawabankan. Adapun syarat dakwaan alternatif dapat dikemukakan yakni beberapa pasal yang didakwakan berada dalam persintuhan dua atau beberapa pasal tindak pidana yang saling berdekatan corak dan ciri kejahatannya, namun peristiwa pidana itu tidak sampai menimbulkan titik sintuh perbarengan atau concurcus idealis maupun concurcus realis.
Betapa dekatnya titik singgung antara pasal yang didakwakan antara yang satu dengan yang lainnya. Dengan lain perkataan antara pasal yang satu dengan yang lainnya terjalin titik singgung yang bisa meragukan dalam suatu peristiwa pidana, oleh karenanya Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan Penuntut Umum tidak dirumuskan dengan jelas dan cermat, sebagaimana dimaksudkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Tidak terpenuhi, merugikan kepentingan Terdakwa dalam pembelaan dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum sebelumnya, sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, berbunyi
: Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan yang tidak mengkonkritkan antara norma hukum pasal yang didakwakan dengan fakta hukum yang terjadi. Semua dakwaan menyatakan – dengan frasa – “mempengaruhi persepsi masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap PDI Perjuangan”.
Perlu penulis sampaikan, bahwa kekuatan alat bukti sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6.
Dalam praktik, untuk menguji suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6, harus adanya hasil verifikasi dari Pusat Laboratorium Mabes Polri. Sepanjang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak dapat diakses, tidak dapat ditampilkan kembali, tidak dapat dijamin keutuhannya, maka tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Oleh karenanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat bukti yang sah.
Uraian berikut di bawah ini merupakan hasil analisis yuridis terkait dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa Alfian Tanjung….
Bersambung, selengkapnya baca judul:
Pandangan Hukum Perkara Alfian Tanjung PN JAKPUS (ACR Part 2)
No Responses