banner 728x90

Layakkah Mantan Terpidana Korupsi Ikut Nyaleg DPR Tahun 2019?

Menjelang pemilihan umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Kota/ kabupaten, DPRD Propinsi dan DPRD tingkat pusat yang akan digelar secara serentak ditahun 2019 mendatang masyarakat diharapkan dapat berpastisipasi dengan memberikan suara pilihan pada peserta Pemilu mendatang.

Mensikapi agenda Pemilu raya tersebut, Sifaul Anam Ketua ormas Orang Indonesia Bersatu berpandangan bahwa “tahun 2019 rakyat akan disuguhkan pada pilihan pilihan figur-figur calon wakil rakyat dan tidak menutup kemungkinan diantara peserta pemilu legislatif tersebut terdapat mantan narapidana korupsi” .

Dengan maksud menyelamatkan kredibilitas pemerintahan itulah hingga akhirnya KPU pusat berinisiatif mengajukan peraturan perundang-undangan pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi peserta Pemilu legislatif. Akan tetapi inisiatif Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut berseberangan dengan pandangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan argumen itu dapat bertentangan dengan produk hukum undang-undang dan peraturan yang sudah ada.

Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan terpidana korupsi dapat menjadi calon legislatif apabila dia mengakui dan melakukan pengumuman secara terbuka.

Selain itu Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan dua putusan mengenai hal tersebut. Diantaranya: Pertama, putusan bernomor 51/PUU-XIV/2016 dan 42/PUU-XII/2015 terkait pengujian Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Sedangkan demi menjunjung tinggi moralitas bangsa, bahwa memilih para pemimpin ataupun wakilnya rakyat tentunya harus bersih dan memiliki integritas. Sehingga sangat ironis jika rakyat kembali disuguhkan pada figur calon legislatif yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Dalam hal ini, Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu mengharap agar pihak pemerintah juga memperhatikan masa depan negara ini dalam rangka ketersediaanya instrumen perundang-undangan untuk penyelenggaraan negara yakni mulai aturan rekrutmen kepegawaian maupun pejabat negara agar dalam mengelola hajat hidup bangsa nantinya dapat meminimalisir kebocoran anggaran rakyat dan tercapai kemakmuran bangsa.

Akan tetapi disisi lain pemerintah juga harus memperhatikan hak dasar setiap warga negara untuk berpartisipasi pada proses pembangunan negara dibawah perlindungan hukum yang berlaku tanpa ada celah pasal yang dapat melahirkan konflik.

Disisi lain, Anam memberikan pandangan bilamana hukum ditegakan dengan tegas pada setiap putusan peradilan maka tentu siapapun pelaku kejahatan akan mendapat sanksi yang seberatnya dan mengakibatkan efek jera. Sehingga dapat diharapkan untuk instrumen hukuman koruptor hendaknya lebih diarahkan pada putusan sanksi seberat-beratnya.

Berjumlah 14 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang dengan nomor urutnya diantaranya adalah:

1: Partai Kebangkitan Bangsa, 2: Partai Gerindra, 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4: Partai Golkar, 5: Partai Nasdem, 6: Partai Garuda, 7: Partai Berkarya, 8: Partai Keadilan Sejahtera, 9: Partai Perindo, 10: Partai Persatuan Pembangunan, 11: Partai Solidaritas Indonesia, 12: Partai Amanat Nasional, 13: Partai Hanura, dan 14: Partai Demokrat.

Terhitung sejak 17 Februari 2018 lalu semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye sampai batas yang ditentukan KPU yakni 23 September 2018. Kemudian masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Tahapan lengkap pemilihan legislatif serentak tahun depan:

1. Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017

2. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018

3. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018

4. Pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD, dijadwalkan pada 4-17 Juli 2018

5. Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD pada Agustus 2018

6. Masa kampanye direncanakan mulai 13 Oktober 2018 sampai 13 April 2019

7. Pelantikan DPRD kab/kota dan provinsi pada Agustus sampai September 2019

8. Pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2019.
(Madi)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan