Polisi Magetan Ringkus Bandit Curanmor Dan Amankan 9 Unit Motor
Aris tersangka pelaku curanmor dan sejumlah kendaraan yang diduga hasil kejahatanya
Mearindo Jawa Timur
Polisi dari Satuan Unit Reskrim Polsek Kawadenan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur berhasil membekuk pelaku kejahatan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beroperasi di wilayah Magetan dan mengamankan delapan unit kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dan 1 unit motor diduga digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya. (30/01/2018)
Sebelumnya, pada hari Senin, 29 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 Wib, pengunjung Pasar Hewan digegerkan dengan hilanya sebuah unit sepeda motor milik salah satu pengunjung pasar di Pasar Kliwon Gorang Gareng, milik salah satu warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.
Hilangnya sepeda motor jenis Yamaha Vega ER dengan Nopol AE2500PB itu dilaporkan ke Polsek Kawedanan. Atas kejadian itu petugas dari Satuan Unit Reskrim Polsek Kawadenan berhasil mengamankan Sdr. Aris yang diduga sebagai tersangka pelaku curanmor yang kerap meresahkan warga akhir akhir ini.
Tersangka yang sebelumnya ditahan di Polsek Kawedanan akhirnya dilimpahkan ke Polres Magetan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka Aris.
Dari keterangan tersangka yang keseharianya bekerja sebagai penjual es keliling itu, mengaku sudah melakukan pencurian beberapa kali dengan menggunakan kunci duplikat.
Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan Polres Magetan, dari tersangka Aris yang bertempat tinggal di Desa Duwet Rt/Rw : 16/02, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan itu, Polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor dari hasil kejahatan tersangka.
Sementara itu Kapolres Magetan, AKBP Muslimin, S.I.K ketika dikonfirmasi media Media Mearindo juga membenarkan penangkapan satu tersangka pelaku pencurian sepeda motor di delapan tempat lintas kecamatan dan masih akan mengembangkan lagi.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, Polres Magetan berhasil menangkap satu pelaku curanmor di delapan tempat dan mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan tersangka. Dari delapan unit motor itu 3 unit di Polsek Kawedanan, 1 unit di Polsek Karangrejo, 2 unit di Polsek Bendo, 1 unit di Polsek Magetan Kota”, terang Kapolres Magetan
Tersangka Aris juga mengaku dari semua pencurian yang dilakukan hanya menggunakan kunci duplikat dan beberapa unit motor yang berhasil dicurinya telah dijual.
Berikut delapan unit motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti tindak pidana pencurian :
1. Yamaha Vega ER, warna hitam + orange AE2500PB
2. Yamaha Jupiter, warna biru + silver AE6318PB (Nopol palsu)
3. Yamaha Vega R, warna biru + silver AE2785PM (Nopol palsu)
4. Yamahan Vega R, warna putih + hitam (tanpa pat nomor)
5. Yamaha Vega R, warna merah + hitam AE2785PM (Nopol palsu)
6. Honda Supra Fit, warna hitam, nopol AE4697F
7. Yamaha Vega, warna hitam, nopol AE5148SH, atas nama Pardi, Desa Pucung Kec.Ngrayun, Kab.Ponorogo
8. Yamaha Jupiter, warna merah + hitam, AE5421RO (Nopol palsu)
Selain delapan unit motor yang dapat diamankan diatas sebagai barang bukti diatas, Polres Magetan juga sudah mengidentifikasi keberadaan dua unit sepeda motor di wilayah Madiun yang diduga juga bagian dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Aris, yakni :
1. Yamaha Vega R, warna hitam + merah Nopol AE2785PM
2. Supra Fit, warna hitam Nopol AE4697F
Tersangka Aris diamankan bersama satu unit kendaraan Honda Revo Nopol AE4336NX milik tersangka yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Atas kejahatanya, Aris dikenakan Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Hari)
No Responses