banner 728x90

Inilah Daftar Warung Cafe Yang Disegel Satpol PP

Mearindo Jatim
Sedikitnya tujuh belas (17) bangunan warung yang berada di pinggir jalan raya jurusan Maospati – Ngawi, Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur disegel (Satuan Polisi Pamong Praja) Satpol PP Kabupaten Magetan pada hari Senin, tanggal19 Februari 2018.

Penyegelan tersebut dilakukan pihak Satpol PP pasalnya bangunan yang notabene sebagai tempat usaha warung Kopi yg dialih fungsikan menjadi Tempat Hiburan Malam/Cafe.

Belasan warung permanen tersebut berdiri di Lahan milik propinsi Jatim yang pada awalnya ijinnya di PU propinsi digunakan untuk warung Kopi. Namun setelah beberapa tahun kemudian usahanya berubah fungsi menjadi Tempat Hiburan Malam/ warung cafe.

Penyegelan yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Pol PP Magetan, Rahmad Suasono,S. Sos itu juga atas tuntutan mayarakat terhadap prostitusi dan tempat hiburan malam dan inisiatif menegakan Perda Kabupaten Magetan No. 3 th 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Magetan telah berulangkali melakukan peringatan dengan teguran. Karena tidak digubris akhirnya dilakukan penutupan sementara dengan memasang tanda papan dan kunci gembok.

diberitahukan melalui Surat pemberitahuan oleh Sapol PP dengan surat nomor:302/029/403.106/2018 tertanggal 02 Februari 2018, berisi peringatan agar selambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat tersebut pemilik usaha warung cafe mau menutup usahanya dengan mengembalikan fungsi sebagai warung kopi.

Berikut ini adalah daftar 17 bangunan Tempat Hiburan Malam/Cafe yang disegel oleh Satpol PP Magetan:

1. Bangunan milik Ibu yuli.
2. Bangunan milik Mangun
3. Bangunan milik Yuli
4. Bangunan milik Susi.
5. Bangunan milik Lintang.
6. Bangunan milik Marlena.
7. Bangunan milik Sablah.
8. Bangunan milik Amel.
9. Bangunan milik Golden.
10. Bangunan milik Tratih.
11. Bangunan milik Saminem.
12. Bangunan milik Watik.
13. Bangunan milik Reza.
14. Bangunan milik Endah.
15. Bangunan milik Tato.
16. Bangunan milik Wahyu.
17. Bangunan milik Kodin.

Kegiatan penutupan sementara warung cafe yang berada di pinggir jalan raya itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri. Hadir turut serta dalam kegiatan tersebut diantaranya :
1. Kabid gakda Pol PP Magetan Bpk Rahmad Suasono,S. Sos.
2. Ka Bidang Kewaspadaan Kesbangpol Magetan Bpk. Hendri Yupriyanto.
3. Kanit sabara Iptu Pol Bambang.
4. Dan Sub Denpom V/Brw Magetan Lettu CPM Sapuan.
5. Dari Satpol PP Propinsi sebanyak 3 org.
6. Anggota TNI/Polri.

Penyegelan yang baru dilakukan saat ini beberapa waktu sebelumnya sudah diwarnai protes dari warga masyarakat setempat yang menolak keberadaan warung cafe tersebut. Protes warga dilakukan dengan memasang banner dibeberapa tempat sekitar area warung cafe dan bertuliskan “Tidak ada tempat pratek untuk prostitusi dan pelacuran di desa Malang”,
“Desa malang bersih dari tindak asusila dan pelacuran”, dan kecaman yang bertulis ‘Tidak ada tempat Kost utk masyarakat yang bekerja sebagai pelacur”.(Hari)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan