Ketagihan Sabu, Oknum PNS Madiun Dibekuk Polisi
Mearindo-Madiun-Jatim.
Merasa ketagihan menghisap barang haram sabu. Suwito (60 tahun) warga Kelurahan Nglames, kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun dicokok polisi Satreskoba, Kepolisian Resor (Polres) Madiun karena terbukti kedapatan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat di release di Polres Madiun diungkap Dari tangan Suwito, oknum PNS yang bertugas sebagai pengawas sekolah dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun, polisi mengamankan seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu-sabu dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram yang terbagi dalam dua paket kecil.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun, AKP Paidi, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan barang-barang untuk mengonsumsi sabu-sabu di rumah tersebut, berikut paket hemat sabu-sabu.
“Tersangka berstatus PNS di kabupaten Madiun ditangkap anggota dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti. Penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang kerap melihat aktivitas tersangka yang sering melakukan pesta sabu,” kata AKP Paidi, Selasa (2/5/2017).
Sementara tersangka Suwito kepada polisi mengaku, menggunakan sabu sabu berawal dari coba-coba hingga akhirnya ketagihan. Tersangka yang bekerja di Dinas Pendidikan kabupaten Madiun juga mengaku baru tiga kali mengonsumsi sabu-sabu.
“Saya mendapat barang dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp,200 ribu hingga Rp,300 ribu per paketnya,” terang Suwito.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal seumur hidup dan terancam dipecat sebagai PNS.(Sal)
No Responses