banner 728x90

Walikota Madiun di Duga Terima Suap 50 Miliyar

Madiun Mearindo.com – Tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Bambang Irianto,
Senin (20/2/2017) pagi kemarin.
Juru Bicara  KPK, Febri Diansyah menuturkan ada 18 saksi
yang dijadwalkan diperiksa siang itu.
“Ada 18 saksi yang dijawalkan diperiksa
hari ini untuk tersangka BI dalam kasus indikasi pencucian uang,” katanya
saat dihubungi.
Dikatakannya, para saksi yang dipanggil
berasal dari asosiasi setempat, pejabat Bank Jatim di Madiun, mantan panitia
pengadaan dan pihak kantor pertanahan.
“Unsurnya dari pihak asosiasi setempat,
pejabat Bank Jatim di Madiun, mantan panitia pengadaan dan pihak kantor
pertanahan,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan di Bhara Makota, Polres
Madiun Kota secara tertutup. Tersangka kasus gratifikasi Wali Kota Madiun
Bambang Irianto diduga telah menerima suap hingga Rp 50 miliar.
 

Uang suap tersebut berasal dari SKPD dan
pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan dan sumber tidak sah lainnya.
“Terkait dengan penyidikan kasus
gratifikasi, diduga BI telah menerima sekitar total Rp 50 M dari sejumlah SKPD
dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan dan sumber tidak sah
lainnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin
malam (20/2/2017) .
Febri menuturkan, uang suap yang didapat oleh
Bambang Irianto diduga dikelola sendiri. Uang hasil suap disimpan di bank, baik
atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri atau korporasi.
Selain itu, uang hasil suap juga diubah
bentuknya menjadi berbagai aset berharga. Di antaranya, kendaraan, tanah, uang
tunai, emas batangan, dan saham.
“Dana tersebut diduga dikelola sendiri,
yang sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang
tunai, emas batangan, saham dan penyimpanan uang lainnya yang di bank, baik
atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri atau korporasi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Madiun, Bamban Irianto (BI), sebagai
tersangka. Kali ini, Bambang disangka melakukan tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
“Benar, KPK kembali membuka Penyidikan
TPPU dengan tersangka BI, Wali Kota Madiun. Jadi ini adalah penyidikan ketiga
dengan tersangka BI,” kata Febri Diansyah.
Febri menuturkan, penetapan status baru atau
tambahan terhadap Bambang Irianto sebagai tersangka TPPU merupakan hasil
pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar
Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Bambang Irianto, kata Febri, disangkakan
melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Febri mengatakan, untuk dua penyidikan
sebelumnya terhadap tersangka Bambang Irianto juga masih terus berjalan. Dua penyidikan sebelumnya yaitu, dugaan
korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,5 miliar dan dugaan
penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan
2014-2019.
 

Kabiro Humas KPK ini mengatakan, penyidikan
gratifikasi difokuskan pada indikasi penerimaan selama menjabat, yaitu
penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugas tersangka.
Sedangkan penyidikan TPPU dilakukan karena
terdapat indikasi penempatan, pentransferan atau tindakan lain terhadap harta
kekayaan yang diduga hasil korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul.
“Keduanya memang memiliki pengaturan
tentang pembalikan beban pembuktian. Pembuktian terbalik tersebut akan
dilakukan di persidangan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, KPK juga telah memperpanjang
massa penahanan Wali Kota Bambang Irianto untuk 30 hari ke depan.
“Dua hari lalu kami lakukan perpanjangan
penahanan terhadap BI,” katanya. 
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali memanggil 18 saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Bambang Irianto, Senin (20/2/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan
selain pemeriksaan sejumlah saksi, siang itu penyidik juga melakukan penyitaan
uang di beberapa rekening bank.
“Hari ini penyidik menyita uang
tersangka di beberapa rekening, yaitu, Bank BTPN, Bank Jatim dan Bank
BTN,” kata Febri, saat dihubungi Senin (20/2/2017) malam.
Dikatakan Febri, rekening tersebut telah
diblokir sebelumnya dan hari ini dilakukan penyitaan dengan cara mentransfer
uang tersebut ke rekening penampungan KPK.
Mengenai jumlah uang di rekening milik Bambang
Irianto yang disita, Febri belum bisa menyebutkan secara pasti.
“Penyidik masih menghitung dan
mengkompilasi jumlah uang di beberapa rekening tersebut. Totalnya akan diupdate
kembali,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus
gratifikasi Wali Kota Madiun, Bambang Iriantoo, diduga telah menerima suap
sekitar Rp 50 miliar. Uang suap tersebut berasal dari SKPD dan pengusaha,
terkait proyek, honor, perizinan dan sumber tidak sah lainnya.
“Terkait dengan penyidikan kasus
gratifikasi, diduga BI telah menerima sekitar total Rp 50 M dari sejumlah SKPD
dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan dan sumber tidak sah
lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Senin
(20/2/2017) kemarin.
Febri menuturkan, uang suap yang didapat oleh
Bambang Irianto diduga dikelola sendiri. Uang hasil suap disimpan di bank, baik
atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri atau korporasi.
Selain itu, uang hasil suap juga diubah
bentuknya menjadi berbagai aset berharga. Di antaranya, kendaraan, tanah, uang
tunai, emas batangan, dan saham.
“Dana tersebut diduga dikelola sendiri,
yang sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang
tunai, emas batangan, saham dan penyimpanan uang lainnya yang di bank, baik
atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri atau korporasi,”pungkasnya.
(lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan