banner 728x90

Pemerintah Diminta Kaji PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pendirian Ormas

Saat Sosialisasi di Gedung PPI Kabupaten Magetang Tentang PP No 58 tahun
@016 tentang Ormas, Kamis (16/2/2017)
Magetan
– Publik dikejutkan dengan munculnya organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang
bermuculan baru-baru ini. Lambang dari ormas tersebut pun hampir sama seperti
dengan milik kepolisian Indonesia dan ormas-ormas asing lainnya.
Pantauan
Mearindo.com di Gedung PPI Kabupaten Magetan, menanggapi berdirinya ormas-ormas
itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) serta Kepolisian Resort Magetan
menilai pemerintah perlu mengkaji PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi
kemasyarakatan. Khususnya adalah pasal yang mengatur WNA boleh mendirikan ormas
berbadan hukum, Kamis, (16/2/2017).
“Karena
dengan adanya peraturan ini ke depannya akan banyak warga asing yang mendirikan
ormas berbadan hukum dan berakitivitaas di Indonesia,” tutur perwakilan
dari BKBP  saat memeberikan pandangan
dihadapan seluruh ormas yang hadir saat mensosialisakikan PP Nomer 58 tahun
2016.
Lanjutnya,
diperbolehkannya warga asing mendirikan sebuah ormas tentu akan menimbulkan
permasalahan baru. Bisa saja hal tersebut justru akan mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia.
“Ditambah
lagi akhir-akhir ini ramai berita di medsos ada warga asing yang menjadi
pengurus di salah satu ormas. Maka dari itu kewaspadaan dan kehati-hatian dari
pemerintah kita perlukan,” tandasnya. (lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan