Edarkan Sabu Dilapas Lima Napi Ditangkap Polresta Madiun
Madiun Mearindo.com – Lima
narapidana berinisial AR, DP, EP, KY, dan MS Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda
Kelas II A Madiun ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Madiun Kota karena
diduga mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (20/2/2017).
narapidana berinisial AR, DP, EP, KY, dan MS Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda
Kelas II A Madiun ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Madiun Kota karena
diduga mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (20/2/2017).
Data yang dikumpulkan
Mearindo.com, sebanyak 46,56 gram sabu-sabu yang diduga milik kelima napi
tersebut disimpan di lingkungan LP. Kelima napi tersebut berasal dari
berbagai daerah seperti Surabaya, Magetan, dan lainnya. Mereka sedang
menjalani masa hukuman dalam kasus narkoba.
Mearindo.com, sebanyak 46,56 gram sabu-sabu yang diduga milik kelima napi
tersebut disimpan di lingkungan LP. Kelima napi tersebut berasal dari
berbagai daerah seperti Surabaya, Magetan, dan lainnya. Mereka sedang
menjalani masa hukuman dalam kasus narkoba.
Kepala LP Pemuda Kelas II A
Madiun, Yuli Hartono, menyampaikan petugas dari Satres Narkoba Polres Madiun
Kota melakulan penggeledahan di LP Pemuda Kelas II Madiun sejak Minggu
(19/2/2017) malam hingga Senin dini hari. Dari penggeledahan itu, petugas
menangkap lima napi tersebut.
Madiun, Yuli Hartono, menyampaikan petugas dari Satres Narkoba Polres Madiun
Kota melakulan penggeledahan di LP Pemuda Kelas II Madiun sejak Minggu
(19/2/2017) malam hingga Senin dini hari. Dari penggeledahan itu, petugas
menangkap lima napi tersebut.
Yuli Hartono menuturkan
gerak-gerik kelima orang napi tersebut sebenarnya telah diamati oleh petugas
beberapa hari sebelum penggeledahan.
gerak-gerik kelima orang napi tersebut sebenarnya telah diamati oleh petugas
beberapa hari sebelum penggeledahan.
“Kelima napi yang ditangkap itu
berada di Blok Brawijaya 1 dan 6, untuk napi AR, DP, EP, dan KY berada di satu
kamar. Sedangkan untuk napi MS ditangkap di kamar lainnya,”ujar dia kepada
Mearindo.com, Senin (20/2/2017)
berada di Blok Brawijaya 1 dan 6, untuk napi AR, DP, EP, dan KY berada di satu
kamar. Sedangkan untuk napi MS ditangkap di kamar lainnya,”ujar dia kepada
Mearindo.com, Senin (20/2/2017)
Yuli menambahkan hasil
penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap,
timbangan, tiga plastik klip, lima handphone,
sabu-sabu seberat 45,28 gram, dan satu paket kecil sabu-sabu 1,28 gram.
penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap,
timbangan, tiga plastik klip, lima handphone,
sabu-sabu seberat 45,28 gram, dan satu paket kecil sabu-sabu 1,28 gram.
Dia menyampaikan sabu-sabu
seberat 45,28 gram disimpan para tersangka itu dengan cara ditanam di dalam
tanah di lingkungan blok Brawijaya. Sedangkan satu paket sabu-sabu seberat 1,28
gram ditemukan di ruang tahanan tersangka.
seberat 45,28 gram disimpan para tersangka itu dengan cara ditanam di dalam
tanah di lingkungan blok Brawijaya. Sedangkan satu paket sabu-sabu seberat 1,28
gram ditemukan di ruang tahanan tersangka.
Lebih lanjut, dia menuturkan
barang haram tersebut bisa masuk ke LP diduga dengan cara dilempar dari luar
LP. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam bungkus kopi dan dimasukkan ke dalam
plastik kemudian diikat dengan batu sebagai pemberat dan dilempar masuk ke
dalam LP.
barang haram tersebut bisa masuk ke LP diduga dengan cara dilempar dari luar
LP. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam bungkus kopi dan dimasukkan ke dalam
plastik kemudian diikat dengan batu sebagai pemberat dan dilempar masuk ke
dalam LP.
“Mungkin melemparnya pakai
ketapel dari luar Lapas. Kemungkinan melemparnya dari bagian belakang Lapas,”
jelas dia.
ketapel dari luar Lapas. Kemungkinan melemparnya dari bagian belakang Lapas,”
jelas dia.
Namun, dia mengakui tidak
mengetahui secara pasti waktu dan proses pelemparan sabu-sabu itu ke dalam LP.
Tetapi, petugas saat melakukan penggeledahan sudah menemukan barang haram itu
di lokasi.
mengetahui secara pasti waktu dan proses pelemparan sabu-sabu itu ke dalam LP.
Tetapi, petugas saat melakukan penggeledahan sudah menemukan barang haram itu
di lokasi.
Saat ini kelima napi tersebut
ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Aparat
kepolisian juga masih melakukan pengusutan dan pengembangan kasus ini.
ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Aparat
kepolisian juga masih melakukan pengusutan dan pengembangan kasus ini.
Ditemui di tempat terpisah, Kasat
Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, saat ini kelima napi terduga
pengguna dan pengedar sabu-sabu masih diperiksa penyidik di Mapolres Madiun
Kota.
Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, saat ini kelima napi terduga
pengguna dan pengedar sabu-sabu masih diperiksa penyidik di Mapolres Madiun
Kota.
“Ini belum mengerucut,lima
orang ini baru diduga. Saya belum bisa banyak berkomentar,”pungkasnya.(lak)
orang ini baru diduga. Saya belum bisa banyak berkomentar,”pungkasnya.(lak)
No Responses