banner 728x90

Pemaparan Sat Tipikor Polres Madiun membuat Perangkat Desa Ketakutan

Mearindo Desa. 20/12/15. Pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Tanah Kas Desa (TKD) dilaksanakan Tidak Menggunakan RAB (Rencana Anggaran Biaya), sedangkan RAB dibuat sendiri sehingga Pelaksanaan Kegiatannya cenderung Anggarannya digelembungkan tidak mengikuti Standar Kabupaten yang sudah ditentukan.
Hal ini diungkap Afin Khoirudin, SH Kasat Tipikor Polres Kabupaten Madiun saat acara Whorkshop Penyusunan RAPBDes kepada jajaran perangkat Desa yang diselenggarakan Konsultan Managemen Desa “Bina Desa”. Menurutnya RAB dibuat setelah uang ada sehingga dalam pelaksanaan pembangunan dibuat mengikuti uang yang ada, hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan pembangunan cenderung asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi).
Pembayaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) cenderung untuk direkayasa prosentasenya sehingga pembayaran prosentase pajaknya menjadi kecil dan pajak tidak segera dibayarkan, pura-pura lupa untuk dibayarkan yang akhirnya dipergunakan oleh Perangkat Desa untuk Kepentingan Pribadi.
Pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dalam pelaksanaannya masih banyak yang fiktif dan Nilai Pertanggungjawaban Keuangan cenderung untuk digelembungkan, Tidak sesuai dengan SOP (SPJ untuk tahun yang akan datang kemungkinan harus dilaksanakan akuntabilitasnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan). Contoh: Pos-pos Anggaran untuk Makan dan Minum, Pos Anggaran Kepala Desa/Perangkat Desa untuk pelaksanaan Study Banding. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan yang dilakukan oleh Perangkat Desa tidak sesuai dengan APBDes, dan di akhir pertanggungjawaban tidak ada perubahan APBDes.
Penulis, Dimyati Dahlan, S.Sos
Direktur Konsultan Managemen Desa “Bina Desa”
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan