Banyaknya LSM bodrek di Kabupaten Magetan, Bakesbang Gelar Sosialisasi UU 17 Tahun 2013
Magetan-Mearindo. Mensikapi banyaknya
bermunculan organisasi, perkumpulan atau kelompok masyarakat yang tidak
berbadan hukum dan tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Bakesbangpol), akhirnya Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi
undang-undang kepada ormas, lsm. (22/12/15)
bermunculan organisasi, perkumpulan atau kelompok masyarakat yang tidak
berbadan hukum dan tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Bakesbangpol), akhirnya Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi
undang-undang kepada ormas, lsm. (22/12/15)
Sosialisasu Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Masyarakat dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
No.900/4627/SJ yang merupakan Penajaman dari UU 23 tahun 2014 ini diikuti lebih
dari 100 perwakilan ormas dan lsm yang ada di Kabupaten Magetan.
2013 tentang Organisasi Masyarakat dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
No.900/4627/SJ yang merupakan Penajaman dari UU 23 tahun 2014 ini diikuti lebih
dari 100 perwakilan ormas dan lsm yang ada di Kabupaten Magetan.
Haryono Sekretaris Kantor Badan Kesatuan
Bangsa Dan Politik mewakili Kepala Bakesbang Kabupaten Magetan menegaskan bahwa
keberadaan setiap perkumpulan atau organisasi di Magetan yang merupakan dibawah
naungan binaanya harus mentaati Undang-undang Nomor 17 Tahun 1013 dan segala
peraturan lainya agar dapat dilakukan kerjasama maupun pembinaan oleh
Pemerintah Daerah.
Bangsa Dan Politik mewakili Kepala Bakesbang Kabupaten Magetan menegaskan bahwa
keberadaan setiap perkumpulan atau organisasi di Magetan yang merupakan dibawah
naungan binaanya harus mentaati Undang-undang Nomor 17 Tahun 1013 dan segala
peraturan lainya agar dapat dilakukan kerjasama maupun pembinaan oleh
Pemerintah Daerah.
“Kami menghimbau kepada seluruh
perkumpulan, organisasi, yayasan maupun kelompok masyarakat agar terjalin
kerjasama dengan Pemerintah hendaknya melengkapi diri dengan administrasi
sesuai dengan UU no 17 2013 dan SE Mendagri yang sudah diberlakukan.” Kata
Haryono
perkumpulan, organisasi, yayasan maupun kelompok masyarakat agar terjalin
kerjasama dengan Pemerintah hendaknya melengkapi diri dengan administrasi
sesuai dengan UU no 17 2013 dan SE Mendagri yang sudah diberlakukan.” Kata
Haryono
Keberagaman yang ada di Indonesia yang
tersebar di lebih dari 17 ribu pulau ini dapat diketahui dari hasil data
statistik seperti lebih dari 245 aliran dan kepercayaan berdasarkan data yang
dikeluarkan Kemendikbud pariwisata Tahun 2003. Indonesia memiliki keragaman
bahasa yakni 750 bahasa daerah sebagaimana dilangsir Pusat Bahasa Depdiknas.
Bangsa Indonesia juga terdiri dari lebih dari 1.128 etnis atau suku bangsa
sebagaimana dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada Tahun 2010.(Glh.Ijm)
tersebar di lebih dari 17 ribu pulau ini dapat diketahui dari hasil data
statistik seperti lebih dari 245 aliran dan kepercayaan berdasarkan data yang
dikeluarkan Kemendikbud pariwisata Tahun 2003. Indonesia memiliki keragaman
bahasa yakni 750 bahasa daerah sebagaimana dilangsir Pusat Bahasa Depdiknas.
Bangsa Indonesia juga terdiri dari lebih dari 1.128 etnis atau suku bangsa
sebagaimana dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada Tahun 2010.(Glh.Ijm)
No Responses