banner 728x90

Kasus Dugaan Pungli Gebyog, Pelapor Kirim Surat Ke Kejaksaan Tentang Laknat Suap Dari Allah Dan Rasulullah

Syifaul Anam, S.PdI Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu saat berada di Kejaksaan Negeri Magetan

Jawa Timur, Magetan – Mearindo.com -Beredarnya isu terhentinya kasus dugaan pungutan liar uang kesaksian berkedok sertifikat masal/PTSL Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Magetan akhirnya Ormas Orang Indonesia Bersatu berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.

Surat tersebut disebut-sebut berisi peringatan yang ditujukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan untuk profesional dan tidak ada dugaan rekayasa dalam penyelidikan perkara yang dimaksudkan untuk membiaskan kasus pidana menjadi kasus kesalahan adminitrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sifaul Anam, Ketua Ormas Orang Indonesia Besartu ketika diwawancarai media perihal surat yang disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Magetan berisi peringatan ancaman dan laknat Suap dengan mengutip Ayat Al-qur’an dan Hadits Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam.

Surat yang disampaikan ormas Oi Nomor : 09/PIHP/ormas.oi.bersatu/A.1/08.2022, Perihal Permohonan Informasi Hasil Penyelidikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan –    Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Oknum Perangkat Desa Gebyog sebagai berikut :

Sifaul anam dalam suratnya menyatakan “Bahwasanya pihaknya adalah atas nama Ormas Orang Indonesia Besartu di Magetan sebagai pelapor Dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan tindak pidana pungutan liar (ikegal) oleh oknum perangkat desa mengatasnamakan program sertifikat masal di Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan pada tahun 2021 sebagaimana surat pengaduan/ laporan kami kepada Kejaksaan Negeri Magetan sebagai berikut :

Surat Ormas OI Bersatu nomor : 003/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022
kepada : Kepala Kejaksaan Negeri Magetan , Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar Mengatasnamakan Program Sertifikat Massal Desa Gebyog Kec. Karangrejo Kab.Magetan, Tertanggal : 11 April 2022 dan diterima kejaksaan 13 April 2022

Surat Ormas OI Bersatu nomor : 004/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan – Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Oknum Perangkat Desa Gebyog, Tertanggal : 25 April 2022 dan diterima kejaksaan 27 April 2022

Dalam hal ini pelapor telah mendapatkan informasi yang disampaikan oleh Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Magetan melalui panggilan telepon seluler pada Kamis, 14 Juli 2022 yang menyatakan bahwasanya yang pada intinya “kasus tersebut diatas tidak ditemukan unsur pidana disebabkan saksi yang dimintai keterangan yakni masyarakat Desa Gebyog tidak keberatan atau sukarela memberikan uang kesaksian sertifikat dan tidak ada unsur paksaan, sehingga kasus akan dilimpahkan ke inspektorat Kabupaten Magetan”.

Sementara itu fakta dilapangan kami temukan kesaksian yang membantah pernyataan sebagaimana disampaikan oleh penyidik dalam hal ini keterangan yang disampaikan Kasi Pidsus sebagaimana diatas.

Maka kami sebagai pelapor perlu jawaban kesimpulan yang disampaikan oleh penyidik kejaksaan tersebut secara tertulis untuk mencari kebenaran dugaan adanya ketidak profesionalan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Dengan ini kami sampaikan surat permohonan informasi kesimpulan hasil penyelidikan perkara tersebut diatas secara tertulis bukan/ tidak melalui telepon seluler, sebagaimana surat – surat pengaduan/ laporan yang telah kami sampaikan.

Mengakhiri surat ini pelapor akan menyampaikan fiman Allah SWT yang menciptakan segala penciptaan sebagaimana termasuk bapak Ibu dan yang akan meminta semua pertanggung jawaban dalam segala perbuatan kita di dunia ini :

سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (Al Quran surat Al Maidah ayat 42:)

Dan sebagai sesama hamba, kami juga mengingatkan Bapak Ibu tentang hadits Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad).

Diatas merupakan isi surat sebagaimana disampaikan oleh Sifaul Anam, dengan maksud dan harapan Magetan memiliki aparat penegak hukum yang takut dengan hukum Allah baik hukuman didunia dan hukuman kubur sampai akherat.

Selain itu Anam juga mengingatkan kepada pihak – pihak lain agar lebih takut pada ancaman hukuman Allah SWT untuk  orang yang berbuat dzolim terhadap orang lain yang tidak diampuni Allah SWT sebelum orang itu mendapatkan maaf dari orang yang didzolimi. (Sang)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan