Rame Soal Rencana PPKM Mikro 1 Juni. Anam OI Bersatu “Santai Saja Ini Aturanya”
Nusantara – Mearindo.com – Rencana pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh Propinsi di Indonesia sejak 1 Juni sampai dengan 14 Juni 2021.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, berdasarkan data per 23 Mei 2021, terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19.
Rencana pemerintah memperpanjang PPKM berskala mikro tersebut menuai banyak tanggapan miring dari masyarakat Indonesia melalui komentar di sosial media pada link pemberitaan rilisan tentang rencana pemberlakuan PPKM Mikro di seluruh propinsi.
Baca Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Seluruh Propinsi Mulai 1 Juni
Tanggapan miring tersebut lebih banyak menyampaikan kekawatiran tengtang gambaran bentuk kondosi PPKM Mikro yang akan diterapkan untuk masyarakat. Hal tersebut lantaran masyarakat banyak mengalami psikplogis mental seperti halnya Lock Down pada awal – awal persebaran Covid-19 dimana hampir semua aktifitas perekonomian masyarakat yang bergantung pada wirausaha lumpuh dan menghambat pencarian nafkah masyarakat.
Syifaul Anam, Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu kepada media mengatakan, kewajaran masyarakat jika menanggapi rencana PPKM Mikro nanti dengan kekawatiran yang berlebih. Namun Anam memberikan pandangan bahwasanya masyarakat tidak perlu kuatir berlebihan dengan rencana penerapan aturan tersebut.
“PPKM Mikro itu anggap saja kita sudah lulus dengan pelajaran Lock Down ataupun Karantina Wilayah. Santai saja.. Toh kita sudah kebal dengan pengalaman yang memang betul-betul menyusahkan kita untuk beraktifitas mencari nafkah. Paling penerapan PPKM Mikro nanti juga seperti yang kita jalani sampai saat ini seperti bermasker – jaga kerumunan – pembatasan acara keramaian – pembatasan aktifitas tempat keramaian. ” ujar Anam
Anam juga menambahkan perpanjangan PPKM Mikro nanti juga diterapkan khususnya terhadap pejabat publik. Hal ini diungkapkan lantaran Ormas OI Bersatu beberapa turut menyikapi tentang viralnya acara pesta ulang tahun Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang digelar di pendopo pusat pemerintahan Jawa Timur dan berujung pada laporan polisi soal dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
“Pemerintah memang boleh saja membuat aturan toh itu demi menyelamatkan rakyat Indonesia dari persebaran virus Covid-19. Tapi tolong lah bagi pejabat publik ataupun aparat pemerintahan yang notabene nya anda adalah corong negara ataupun penyeru aturan maka tentu harus bisa menjadi tauladan bagi rakyat.” Harap Anam
” Jangan kalian melarang rakyat menggelar acara kerumunan meskipun rakyat sudah berusaha mematuhi prokes tapi ee malah pejabat sendiri ngadakan pesta ngundang artis ibu kota lagi, pakai fasilitas negara lagi, meskipun mereka berkilah tidak menggunakan uang negara, lha memangnya listrik dan tempat yang dipakai apa mereka bayar sewa? Sedangkan kalau warga biasa saja pinjam gedung pemerintah masih dikenai biaya kebersihan ataupun sewa” Sesal Anam sambil berkelakar.
Gubernur Khofifah Dilaporkan Ke Polisi Dugaan Langgar Prokes?
Sementara itu mengenai bentuk atau point – point PPKM Mikro yang dilakukan, dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, terdapat aturan sebagaimana berikut :
- Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
- Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen.
- Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada
- Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
- Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
- Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
- Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mall, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.
- Diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.
- Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
- Aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.
Ditempat lain, Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Magetan, Ari Budi ketika dikonfirmasi mengenai tanggapan rencana pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh Propinsi di Indonesia sejak 1 Juni sampai dengan 14 Juni 2021 mendatang mengaku belum mendapatkan instruksi.
“Belum ada perintah lebih lanjut, Ini saya dgn BPBD propinsi, survey lapangan.” terang Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Magetan ketika dihubungi media via WA pada kamis 27/05/2021.(Wlan)
Grovi29/05/2021 at 3:43 pm
Sudah bisa di pastikan…H + 10 dst akan banyak “kasus” covid 19, skenario nya sangat mudah ditebak sama kyak film India…..😀😀😀😀