Inilah Isi Surat Keputusan Presiden RI Tentang Gugus Depan Percepatan Penanganan Corona
MEARINDO. Com-Menyikapi persebaran wabah penyakit dari virus corona yang menyebar keberbagai negara setelah menewaskan ratusan warga Wuhan Cina beberapa pekan lalu, kini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi mengeluarkan surat keputusan.
Keputusan Presiden yang mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2O2O itu berisi tentang pembentukan Gugus Depan Percepatan Penanganan Corona sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan dibawah ini :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA T/7RUS DISEASE 2019 (cowD-1e).
Pasal 1
Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) untuk selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9.
Pasal 2
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Pasal 3
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bertujuan:
a. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
b. mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah;
c. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19;
d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
e. meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Pasal 4
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pengarah; dan
b. Pelaksana.
Pasal 5
Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
a. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19.
Pasal 6
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki
tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19;
b. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-I9;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan Percepatan penanganan COVID-19;
d. mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-L9; dan
e. melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pasal 8
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas:
A. Pengarah :
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan.
B. Pelaksana
Ketua Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Unsur Kementerian Kesehatan;
3. Unsur Kementerian Dalam Negeri;
4. Unsur Kementerian Luar Negeri;
5. Unsur Kementerian Perhubungan;
6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Unsur Kementerian Agama;
9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Ijnsur Tentara Nasional Indonesia;
1 1. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
12. Unsur Kantor Staf Presiden.
Pasal 9
(1) Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, struktur organisasi, Sekretariat, dan tata kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 diatur dengan Peraturan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9, sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
Pasal 10
(1) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah.
(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 1 1
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2) Penanganan COVID-L9 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19.
Pasal 12
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2O2O ditandatangani oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO
Siaran Pers Kepresidenan
Kontributor : IP/Lana
No Responses