banner 728x90

Terbaru, Laporan Dugaan Pungli Pemakaman Covid Di Desa Kerik “Saya Sudah Ikhlas”

Supriyanto, S. Sos. Ketua DPD LIRA Kabupaten Magetan saat menunjukkan pengaduan dan laporan didampingi anggota

Jawa Timur – Magetan – Mearindo.com, Dua pihak keluarga yang menjadi korban dugaan pungutan liar dana pemakaman Covid-19 di Desa Kerik Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan mengaku sudah ikhlas. Pernyataan itu disampaikan oleh SLM (64 tahun) dan STS kepada awak media didampingi kepala desa Kerik pada Rabu, 14 April 2022.

SLM sendiri mengaku sudah dipanggil pihak penyidik Polres Magetan untuk dimintai keterangan setelah LSM LIRA Magetan melaporkan dugaan Pungli dana pemakaman Covid-19.

“Waktu itu anggota keluarga saya ada yang meninggal dunia pada sore hari dan statusnya positif Covid-19 sehingga pemakaman diharuskanya sesuai prokes kesehatan. Sedangkan kami mendapatkan informasi jika untuk proses pemakaman dari relawan gugus tugas kabupaten mendapatkan jatah antrian masih lama, sehingga kami sekeluarga berinisiatif meminta pemakaman dilakukan dengan cepat dan menanggung biaya sendiri sebanyak tiga juta untuk pemakaman sesuai prokes untuk beli peti jenazah, APD dan lainya”, terang SLM

Senada dengan itu, STS juga mengaku ikhlas sudah mengeluarkan sejumlah uang 3.200 ribu rupiah untuk pemakaman keluarganya mengingat saat itu situasi yang meninggal di Kabupaten Magetan akibat Covid jumlahnya banyak, sehingga kalau menunggu jadwal pemakaman dari pihak relawan gugus tugas kabupaten bisa memakan waktu antrian yang lama dan mengakibatkan jenazah tidak segera dimakamkan.

“Waktu itu kami biaya mandiri habis tiga juta dua ratus ribu rupiah, untuk biaya ambulan 300, kemudian untuk beli peti 900 dan untuk relawan 2 juta”, tambah STS

Sementara itu Ari Nur Widiyanto selaku kepala desa Kerik saat ditanya terkait pungutan dana pemakaman di desanya yang kini sedang dilaporkan dan diproses hukum oleh Polres Magetan mengaku bahwa sudah ada pemanggilan sekretaris dan bendahara desa Kerik untuk dimintai keterangan oleh polisi.

Kepala Desa Kerik mengatakan “Untuk ketua satgas Covid-19 desa Kerik diketuai oleh Sekdes (Carik), dan pihaknya mengaku miss informasi dan tidak tahu jika biaya pemakaman covid 19 adalah gratis dan ditanggung total oleh pemerintah sebagaimana yang diinformasikan Sekretaris Gugus Tugas Covid Kab. Magetan. Sedangkan untuk anggaran Pemdes Kerik saat itu tidak ada anggaran untuk biaya pamakaman.” kata Ari Nur Widiyanto.

Sebelumnya diberitakan bahwa pelaporan dugaan pungutan liar pemakaman covid-19 di Desa Kerik Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan tahun 2021 yang dilaporkan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Magetan ke pihak Polres Magetan kini sudah masuk tahap penyelidikan pihak Satreskrim Polres Magetan dengan melakukan pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut diungkapkan Supriyanto, S. Sos selaku Ketua/ Bupati LIRA DPD Magetan kepada media mearindo.com pasca diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor : B/103/SP2HP-ke-2/IV/2022/Satreskrim Polres Magetan tertanggal 01 April 2022.

“Dari informasi yang kami terima sesuai SP2HP ke-2 dari Polres Magetan, menindak lanjuti pengaduan kami atas dugaan tindak pidana pungutan liar dana pemakaman Covid-19 di Desa Kerik tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan klarifikasi ke BPBD Magetan dan klarifikasi ke Dinas Kesehatan Magetan terkait penanganan Covid-19 di Desa Kerik”, ujar Supriyanto

Supriyanto didampingi anggota melalui media mearindo juga berharap dalam penanganan kasus yang dilaporkan ke Polres Magetan sebagaimana Surat Pengaduan yang diterbitkan LSM LIRA Magetan bernomor : 05/DPD/KABMGT/LIRA/I/2022 Perihal LAP Dugaan Pungli Dana Covid-19 Desa Kerik dan dilayangkan ke Polres Magetan tanggal 02 Februari 2022 dapat segera diusut tuntas dan siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana dikenai sanksi hukum yang seadilnya.

“Ini bukan persoalan ikhlas atau tidak ikhlas, sebab saya yakin kalau untuk urusan kesehatan, kematian itu pihak keluarga akan mengeluarkan biaya berapa saja karena faktor kemanusiaan. Yang jadi masalah adalah apakah dibenarkan melakukan atau menerima pungutan biaya. Padahal secara perundang-undangan dan peraturan menerangkan untuk biaya pemakaman prokes covid-19 itu free dan ditanggung pemerintah”, Kata LIRA.(Red/G. Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan