banner 728x90

129 PPPK Non Guru Magetan Terima SK Petikan PPPK Tahun 2022

Jawatimur – Magetan – Mearindo – Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja ( PPPK ) non guru bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah melalui rangkaian proses seleksi administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang dan verifikasi dokumen penetapan Nomor Induk PPPK dari BKN serta berdasarkan SK Bupati Magetan Nomor : 813/292/Kept 403.203/2021 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, hari ini Rabu (26/01/2022) sebanyak 129 PPPK Non Guru menerima SK petikan PPPK Tahun 2022 di lingkungan Pemkab Magetan yang bertempat di Pendapa Surya Graha.

Dari 129 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja ( PPPK ) ini nantinya akan ditempatkan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan dengan masa perjanjian kerja berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2026.

Bupati Suprawoto, mengungkapkan jika kehadiran PPPK harus mampu merubah image kualitas pelayanan kesehatan di Magetan menjadi lebih baik. Budaya kerja yang sudah baik ditempat yang lama diharapkan bisa dibawa, diterapkan pada tempat bekerja yang baru.
“Anda adalah anak-anak muda yang punya semangat, memiliki dedikasi dan punya cita-cita tinggi harus mampu merubah Magetan lebih baik,” terang Bupati

Bupati Magetan dalam sambutannya juga berpesan agar PPPK yang saat ini baru saja menerima petikan SK PPPK agar terus menciptakan inovasi dibidang pelayanan kesehatan agar Magetan bisa cepat lebih maju jika banyak inovasi yang bisa segera diterapkan.

“kualifikasi personil dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan menjadi kunci keberhasilan, oleh karena itu pengangkatan Saudara dalam jabatan tersebut sudah barang tentu berdasarkan pola pikir diatas dan diharapkan Saudara mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara optimal, efektif dan efesien.” pungkas Bupati (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan