banner 728x90

Di Indonesia! Diperkosa Ayah – Kakak – Paman – Sepupu Hingga Hamil


Foto: Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan DR. Imaculata, MPsi Komisioner Komnas Anak memberikan keterangan Pers.

Mearindo.com – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama, (SMP) inisial ll di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban rudapaksa (disetubuhi) oleh seisi rumah hingga korban hamil 6 bulan. Jakarta 29/01/20 Komnas Anak.

Parahnya lagi pelajar 15 tahun ini di rudapaksa oleh keluarganya sendiri mulai dari ayah, kakak, paman hingga sepupu.

Gadis belia ini dirudapaksa satu keluarga sejak masih korban mengenyam pendidikan di bangku SD hingga SMP dan ejak tahun 2016 hingga tahun 2020 ke-3 pelaku yang tega rudapaksa korban ini masing-masing Ayahnya bernama MIKA (59), kakaknya bernama DEMMA (23) dan sepupunya bernama DN (22) demikian informasi dihimpun dan dikabarkan sejumlah media online, cetak dan televisi.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Sulbar IPTU Dedy Yulianto mengatakan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini bermula dari adanya laporan warga bahwa korban hamil diluar nikah.

Setelah diketahui dan dilaporkan oleh keluarganya sendiri, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.

Warga sekitar mengetahui kehamilan korban sehingga melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku yang menghamili korban ini adalah ayah, kakak dan sepupunya sendiri, kata Iptu Dedi saat dikonfirmasi beberapa media Selasa 28 Januari tahun 2020.

Dedi menjelaskan, bahwa aksi kejahatan seksual terhadap korban terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku dan korban, perbuatan bejat itu dimulai dari sang ayah. Ayah biadab dan tak bermoral ini merudapaksa Putri mungilnya itu sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD di kebun miliknya di Dusun Pondok Jelapa, Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar.

“Jadi, setiap kali ayahnya ingin merudapkasa korban, ayahnya ini melakukan secara paksa terhadap korban, pada saat korban masih duduk di bangku kelas SD ll

Aksinya terus berlanjut hingga korban di bangku SMP. MIKA si Ayah bejat itu mencabuli anaknya sebanyak 3 kali di rumahnya dan beberapa tempat lain, tambahnya.

Selain dilakukan oleh ayahnya sendiri, bocah lugu ini juga ternyata menjadi korban rudapaksa oleh sepupunya.

Kemudian Rudapaksa itu juga dilakukan okeh abang kandungnya meski korban telah hamil dan terakhir kakanya melakukan perbuatan bejat itu pada tanggal 23 Januari 2020.

Kini korban tengah hamil 6 bulan dan para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengatakan, mengingat pelaku adalah keluarga dekat korban, seperti ayah kandung, abang, paman dan sepupuh yang seyogianya menjaga dan melindungi korban dari hancurnya masa depan anak, maka kepada 3 pelaku dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok 15 tahun menjadi hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Tidak ada toleransi dan damai untuk penyelesaian kejahatan seksual terhadap anak”, karena kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama oleh seisi rumah merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa”, dengan demikian penegakan hukumnya juga luar biasa, cepat dan berkeadilan, demikian ditambahkan Arist (arist/Red)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan