banner 728x90

GUFRON (45) TERDUGA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP SANTRINYA DI SUMENEP TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

Kapolres Kabupaten Sumenep AKBP Muslim gelar perkara dan memberikan keterangan pers dinMakopolres Sumenep.

Jakarta 30/10/19 :
Demi keadilan bagi S (14) selaku korban kejahatan Seksual, Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merde Sirait mendesak Kapolres Sumenep, Jawa Timur untuk menjerat terduga pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), pasal 82 ayat (1) dan atat (2) , UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan UU RI Nomor : 01 Tahun 2016 teblmtang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto padal 292 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara minial 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

H. Gufron (45) seorang Ustadz yang berprofesi sebagai guru mengaji di Yayasan Nurul Imam di Pulau Giliyang, Dusun Baru, desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dimungkinkan dapat diancam dengan pidana 20 tahun penjara. Dan jika terduga pelaku melakukan perbuatannya berulang-ulang dan korbannya lebih dari satu orang, maka terduga pelaku dapat dikenai hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik dengan kimia.

Mengingat ancaman hukuman terhadap terduga pelaku diatas 5 tahun dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary criime) dan tindakan khusus (leg specialist) maka tidak ada alasan bagi Polres Sumenep untuk tidak meneruskan perkara ini ke proses hukum sekalipun HM Gufron seorang Ustad. Yang dihukum bukanlah ke ustatannya tetapi perbuatan dan prilakunyabyang melanggar hukum, jelas Arist.

Lebih jauh Arist menjelasan seharusnya peristiwa memalukan in tidak perlu terjadi jika terduga pelaku menyadari dan memahami atas profesinya.

AKBP Muslimin Kapolres Sumenep menyampaikan pihaknya telah menangkap Haji Gufron (45) pelaku pencabulan anak santrinya dibawah umur di Pulau Giliyang, Dusun Baru, Desa Branraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 6.00 WIB di mana korban S disetubuhi oleh tersangka di dalam ruang kelas Yayasan Nurul Imam Rabu 30 Oktober 2019.

Menurut AKBP Muslimin kejadian tersebut berawal pada bulan Juni 2019 saat itu korban S bermalam di rumah pelaku. Sekitar pukul 00.00 WIB malam korban di WA oleh pelaku disuruh datang ke ruang kelas Yayasan Nurul Iman di mana pelaku sudah menunggunya dan kemudian mengajak melakukan persetubuhan badan.

Korban mengatakan bahwa tersangka bukan hanya satu Kali saja melakukan kejahatan seksual akan tetapi tersangka melakukan berkali-kali yang pada akhirnya perbuatannya terbongkar dan dilaporkan ke Polres Sumenep. Selain itu untuk kedua korban lainnya dilakukan kejahatan seksual di kamar Hotel Safari dan berikutnya di dalam kandang ayam di Dusun Balai Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tugo S menjelaskan diketahui H. Ghufron merupakan seorang Ustadz yang berprofesi sebagai guru ngaji atau pengasuh Yayasan Nurul Iman, dari kasus ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu jaket kaos, baju, dan celana dalam.

AKP Tego menekankan bahwa dalam kasus ini tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Atas peristiwa ini Arist Merdeka mendorong pemerintah Kabupaten Sumenep mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membangun gerakan perlindungan anak se kampung duseluruh desa di Sumenep dan mendorong pemerintah dan Stakeholders perlindungan anak di Sumenep menjadikan kasus kejahatan seksual dan pelanggaran menjadi program utama dan perioritas, demikian tambah Arist. (AM/Red)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan