banner 728x90

Korban Pencabulan MUHYIDDIN Kepala MTs Bertambah 13 Murid. Disodomi 30 Kali

Korban sodomi kepala sekolah MTs, MUHYIDDIN (MH) , bertambah jadi 13 anak didiknya. Polres Lampung Barat menangkap “sang predator” atas pengaduan dua pelajar.

Kasat Reskrim AKP Faria Arista, mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, Senin (3/12), mengatakan sudah mengantongi nama-nama para korban penyimpangan kepsek.

Para korban lainnya belum ada yang melaporkannya ke kepolisian mungkin karena aib, kata AKP Faria Arista. Pihak kepolisian berharap para korban melaporkan perbuatan yang telah dilakukan MH.

MH yang berprofesi kepsek  MTs dan penghulu telah menyodomi setidaknya 30 kali terhadap dua siswanya, yakni Is (14) dan Sp (15). Polres Lampung Barat memborgol MH dari rumahnya di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit, Selasa (28/11).

Dalam setiap aksinya, MH selalu memaksa siswanya, dengan ancaman akan diskorsing bahkan dikeluarkan dari sekolah.

MH melakukan perbuatan bejatnya di ruang kepala sekolah dan rumahnya ketika istrinya tak ada, kata Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi S.Ik didampingi Kasat Reksrim AKP Faria Arista dan Kanit Tipidter Ipda Juherdi, Rabu (28/11).

AKBP Doni Wahyudi menjelaskan peristiwa terakhir Minggu (25/11),

Sebelumnya, MH mengirim pesan singkat via facebook kepada IS dan SP untuk bertemu di MTs, sekitar pukul 18.00 WIB.Pada pukul 21.00 WIB, kedua korban sampai ke sekolah. MH sudah menunggu di ruang kepala sekolah. [hms]

Berita sebelumnya
Sungguh biadab, Muhyiddin seorang Guru Kepala Sekolah mencabuli dua muridnya sendiri. Kelakuan bejat Muhyiddin yang juga merupakan penghulu nikah itu dilakukan di Ruang Kepala Sekolah Mts Madrasah Tsanawiyah Darul Ulum wilayah Pekon Balag Kecamatan Balik Bukit, kabupaten Lampung Barat pada minggu 25 November 2018 .

Polres Lampung Barat menggelar konferensi pers atas kasus pencabulan terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan Ayat (4) undang-undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada rabu (28/11/2018).

Dengan tersangka Muhyiddin,47, warga Pekon Balak, kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat telah mencabuli 2 korban berinisial IS dan SP yang merupakan siswi anak didiknya sendiri.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. di damping Kabag Ops Kompol Mujiono dan Kasat Reskrim AKP Faria Arista,S.Kom. saat konferensi pes mengatakan, berkat laporan dari orang tua korban satreskrim polres Lambar berhasil menangkap 1 pelaku yakni Muhyiddin di kediamannya tanpa ada perlawanan.

Tersangka di tangkap telah melakukan pencabulan terhadap 2 korban yakni ini sila IS dan SP murid kelas 9, usia 14 tahun, yang merupakan anak muridnya di Madrasah sanawiyah Darul Ulum yang terjadi pada minggu 25 November 2018 di ruang kepala sekolah madrasah sanawiyah Darul Ulum tepatnya di wilayah pekon balag Kecamatan Balik Bukit, kabupaten Lampung Barat.

Tersangka merupakan guru kepala sekolah serta penghulu nikah warga Pekon balak Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, modus pelaku yang dilakukan tersangka yaitu pada tanggal 25 November 2018 tepatnya pada hari Minggu sekira pukul 21.00 Wib pelaku menghubungi para korban melalui media sosial atau Facebook Messenger.

Pesan yang dikirim kepada korban yaitu korban akan datang ke sekolah ditunggu kepala sekolah atas nama Muhidin, bila tidak hadir para korban akan dikeluarkan dari sekolah, sesampainya korban di sekolah tepatnya di ruang Kepala Sekolah melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya kepada korban dengan cara mengulum kelamin korban dan memasukan alat kelamin pelaku ke lubang anus korban,” terang Kapolres.

Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian pada tanggal 27 November 2018 atas laporan orang tua murid jajaran satreskrim Polres Lampung Barat melakukan upaya paksa penangkapan tersangka kepada Muhidin saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka anamkan kita proses sidik dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres.

Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP tipe Oppo 1201 berwarna hitam dengan lish berwarna biru dongker dengan nomor imeil 861537036776416 imeil 861537036776408, 1 buah baju lengan panjang berwarna baju dongker dengan lis merah, 1 buah celana berwarna biru doker di amankan di satreskrim Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.(Febri/Red)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan