banner 728x90

Nasib Wanita Jasa Seks Komersial Menerima 8 Kali Tusukan Senjata Tajam

“Modus, jasa seks online dari medsos, korban tidak menyepakati perjanjiaan hingga cekcok,”

Mearindo.com – Tim Gabungan Resmob Panakukkang bersama Jatanras Polrestabes Makassar dan Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap pelaku penikaman disertai pencurian terhadap seorang wanita di salah satu hotel di Jalan Pengayoman Makassar, Selasa 20 November 2018.

Pelaku berinisial FD 19 tahun ditangkap di kediamannya di Jalan Sungai Walanae, Rabu 21 November kurang dari 24 jam kejadian.

Saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban sebanyak delapan kali. Adapun motifnya lantaran pelaku kecewa dengan korban yang tidak menyepakati kesepakatan sebagaimana komunikasi korban dan pelaku yang dilakukan melalui media sosial.

Dimana sebelumnya telah sepakat membayar empat ratus ribu rupiah untuk dua kali kencan, namun korban hanya melayani satu kali sehingga pelaku hanya memberikan uang seratus lima puliuh ribu rupiah, akan tetapi korban masih meminta uang dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung pelaku sehingga pelaku kemudian menganiaya korban yang berujung penikaman.

“Modus, jasa seks online dari medsos, korban tidak menyepakati perjanjiaan hingga cekcok,” kata Kompol Wirdhanto Hadicaksono Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Makassar dan dijerat pasal 351 ayat 2 kuhp dan pasal 365 kuhp dengan ancaman 9 tahun penjara.(M. Adup)

Forum Jurnalis One Sulsel

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan