banner 728x90

Dipermudah, Inilah Dasar Hukum Dan Manfaat Layanan Ijin Usaha Mikro Dan Kecil

Contoh Ijin Usaha Mikro yang diterbitkan perdana di Kec. Kawedanan dan Kec. Nguntoronadi, Kab. Magetan, Jawa Timur

Jawa Timur
Sebagaimana amanat presiden melalui perpres No 98 tahun 2014 tentang izin usaha mikro kecil dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, dan kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Bupati maupun wali kota diseluruh Indonesia perihal pendelegasian pengurusan izin usaha mikro kecil kepada camat.

Kini pengurusan izin usaha mikro kecil di seluruh Kota/Kabupaten lebih mudah dan dekat. Sehingga para pelaku usaha mikro kecil lebih mudah dengan mendatangi kantor kecamatan sesuai domisilinya masing-masing untuk mendapatkan surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Berikut dasar hukum, tata cara dan persyaratan mengurus Ijin Usaha Mikro Dan Kecil.

  1. Dasar Hukum
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222).
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Nerara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814),
  3. Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil,
  4. Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Sedangkan sebagaimana pengertian Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

Tujuan
Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

Prinsip Pemberian IUMK
1. Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
2. Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil;
3. sertaKepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.

Manfaat Bagi PUMK
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.
3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Persyaratan Permohonan IUMK
1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
2. Kartu tanda pendudukKartu Keluarga.
3. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dua lembar.
4. Mengisi formulir yang memuat tentang :
– Nama;
– Nomor KTP;
– Nomor telepon;
– Alamat;
– Kegiatan usaha;
– Sarana yang digunakan
– Jumlah modal usaha.

  1. Pelaksanaan Penerbitan IUMK
    Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
  2. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
  3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
  4. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya. (Guns)

Baca Ijin HO Dicabut

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan