banner 728x90

Dianggap Janggal, Kasus Korupsi Kawasan Industri Rokok (KIR) Bendo Magetan Didobrak Kembali.

Sidang Perdana Praperadilan SP3 Kejaksaan Negeri Magetan melawan Persatuan Advokat dan Konsultan Hukum Amir Ruddin, SH di Pengadilan Negeri Magetan yang di pimpin Hakim Ketua Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho, SH, Panitra Jaka Karsena, SHSelasa (26/9/2017)

Magetan – Masih ingat dengan kasus Kawasan Industri Rokok (KIR) Bendo Magetan, hal ini merupakan sejumlah kasus yang menarik perhatian public berakhir dengan penghentian penyidikan, sering disebabkan perbedaan cara pandang penyidik dengan jaksa penuntut.

Para advokat dan konsultan hukum yang terhimpun dalam Persatuan Advokat dan Konsultan Hukum Anti Korupsi dengan alamat kantor Hukum Amir Ruddin, SH dan rekan Jalan Kedung Klinter 7/55 Surabaya mengadakan gugatan Praperadilan SP3 Kejaksaan Negeri Magetan tentang kasus KIR Bendo Magetan.

Sidang Perdana Praperadilan SP3 Kejaksaan Negeri Magetan melawan Persatuan Advokat dan Konsultan Hukum Amir Ruddin, SH di Pengadilan Negeri Magetan Selasa (26/9/2017) yang di pimpin Hakim Ketua Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho, SH, Panitra Jaka Karsena, SH. Pemohon Amir Ruddin, SH dan termohon Kejaksaan Negeri Magetan yang di wakili oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Sugiarto, SH dan Jaksa Fungsional Lilik Hardianto, SH.

Amir Ruddin membacakan alasan permohonan dalam siding dengan dasar hukum atas permohonan praperadilan antara lain Pasal 1 angka 10 huruf b UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penentuan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

“Pasal 77 hurup a KUHAP, Pasal 80 KUHAP, Pasal 1 angka 10 huruf b jo pasal 78 KUHAP, Surat keputusan Mahkamah Agung Nomer 1866 K/Pidsus/2014 tanggal 10 Nopember 2015, Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomer 482 K/PID.SUS/2014, Surat keputusan Mahkamah Agung Nomer 426 K/PID.SUS/2014, yang didalam Surat keputusan menyebut bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan Drs. Soewaji, MM (Asisten 1 bidang Pemerintahan), Drs. Venly Tomi Nicolas (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Eko Wuryanto, SIP, M. SI (Kabag. Pemerintahan Desa) dan Awang Arifaini Rudin AS, ST (Kasi Industri Logam dan Pangan Disperindag) yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau olarang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,”ucap Amir.

Dalam jawaban Kejaksaan Negeri Magetan dalam perkara Praperadilan SP3 Kasus KIR Bendo Magetan yang dibacakan Lilik Hardianto, SH bahwa Praperadilan SP3 Kasus KIR Bendo Magetan yang diajukan Advokat Hukum Amir Ruddin SH dan teman-teman dalam pengajuannya secara hukum dalam Legal admistrasi karena Advokat dan Konsultan tidak layak untuk menggugat praperadilan atau catat hukum.

Kasi Pidum Sugiarto, SH dalam wawancaranya mengatakan bahwa pemohon tidak mempunyai Legal Stending dan pemohon itu merupakan kumpulan Advokat dan konsultan Hukum yang tidak berwenang untuk melakukan beracara dalam praperadilan ini, untuk sidang besuk kita akan menyiapkan semua apa yang di sebut oleh Hakim ketua salah satunya refik dari pemohon, rubik , bukti surat yang di perlukan, yang jelas apa bila ada bukti baru baru kami bisa membuka kembali kasus tersebut,”pungkas  Sugiarto. (LAK)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan