banner 728x90

Polresta Madiun Tetapkan Enam Tersangka Napi Pengedar Sabu Di Lapas

Madiun Kota, Mearindo.com – Peredaran narkotika jenis sabu di
dalam Lapas yang berada Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan
Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur berhasil diungkap aparat Polres Madiun Kota
dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda II A Madiun
Pengungkapan peredaran barang haram narkotika oleh anggota
Sat Reskoba Polres Madiun Kota dengan petugas Lapas Pemuda II A Madiun,
merupakan kerjasama yang sangat baik menindak lanjuti pemberantasan jaringan
narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan isu transaksi peredaran narkotika
jenis sabu didalam Lapas.
“Ini merupakan kerjasama yang sangat baik antara Polres
Madiun Kota dan petugas Lapas Pemuda II A Madiun sebagai komitmen kami
memberantas peredaran narkotika yang beredar di wilayah hukum Polres Madiun
Kota,”Kata Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan, SH,
S.I.K, Kamis (9/3/2016).
Keberhasilan pengungkapan narkoba di Lapas Pemuda Kelas II A
ini, sekaligus menepis isu yang beredar lama di masyarakat tentang aktivitas
narapidana (napi) dan jaringan narkotika di dalam  Lapas yang berada di
jalan Yos Sudarso, Madiun Kota. “Dan selain mendapatkan barang bukti
polisi juga mengamankan beberapa napi untuk dilakukan periksa,”Tegasnya.
Sementara Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono,
menjelaskan, dari operasi yang dilakukan di Blok Brawijaya kamar nomor 6 dalam
Lapas Klas II  Madiun, petugas menemukan sabu seberat 45,28 gram dari tiga
orang tersangka yang merupakan narapidana (napi) Lapas tersebut diantaranya,
Dikin (34), warga Jalan Sesemi Surabaya, Tiono (31) warga Kecamatan
Gondang  Kabupaten Nganjuk dan Eko (34) warga Kelurahan Demangan Kota
Madiun.

“Sedangkan diruangan lainya anggota menemukan sabu seberat 1,28 gram dari
tiga tersangka lainya, yakni Ipin (26) warga Jalan Kenjeran Surabaya, Deni (23)
warga Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan dan Yunus (36) warga Kecamatan Nan
Sabaris Kabupaten Padang Pariaman. Dan dari enam tersangka dari berbagai daerah
ini mempunyai peran masing masing,”Ungkap AKP Sukono.

Dari pengakuan enam tersangka napi yang diamankan anggota
Polres Madiun Kota, narkotika jenis sabu tersebut milik salah satu tersangka
yang juga ikut digelandang ke Polres Madiun Kota dan untuk konsumsi bersama
napi lainya. Tetapi adanya timbangan yang ditemukan ada dugaan kuat sabu
tersebut diperjual belikan kepada napi lain penghuni Lapas Pemuda Kelas II A.
Atas perbuatan tersebut, ke enam tersangka terancam akan
lebih lama mendekam didalam penjara Lapas Pemuda jalan Yos Sudarso. Para napi
yang kembali menjadi tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UURI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Sal)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan