UU ITE Jangan Untuk Mengkriminalisasikan Masyarakat Yang Tidak Bersalah
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang
mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi
secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang
mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi
secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pada tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu, pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati revisi terhadap
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Revisi tersebut pun langsung berlaku tiga puluh hari
setelah kesepakatan tersebut, yaitu pada tanggal 28 November 2016 kemarin.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati revisi terhadap
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Revisi tersebut pun langsung berlaku tiga puluh hari
setelah kesepakatan tersebut, yaitu pada tanggal 28 November 2016 kemarin.
Menurut Sifaul Anam, Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu
dan Pimpinan Media Mearindo berharap bahwa dengan perubahan tersebut,
pemerintah berharap UU ITE ini tidak lagi digunakan untuk melakukan
kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak bersalah.
dan Pimpinan Media Mearindo berharap bahwa dengan perubahan tersebut,
pemerintah berharap UU ITE ini tidak lagi digunakan untuk melakukan
kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak bersalah.
“Revisi Undang-Undang ITE sangat diharapkan menjadikan
pijakan seluruh elemen bangsa untuk menggunakan media dengan baik dan benar,
dan tentunya tetap menjunjung tinggi kritis transformtif. Sehinga tidak justru
menjadi alat pemutar balik dan kriminalisasi terhadap masyarakat” harap Anam
pijakan seluruh elemen bangsa untuk menggunakan media dengan baik dan benar,
dan tentunya tetap menjunjung tinggi kritis transformtif. Sehinga tidak justru
menjadi alat pemutar balik dan kriminalisasi terhadap masyarakat” harap Anam
Berikut ini adalah empat hal yang berubah dari UU ITE
setelah mengalami revisi di tahun 2016 ini.
setelah mengalami revisi di tahun 2016 ini.
Penurunan hukuman dan tidak ada
penahanan
Dalam revisi UU ITE kali ini, pemerintah menurunkan
ancaman hukuman untuk para terdakwa. Untuk kasus pencemaran nama baik, hukuman
penjara diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun, dan hukuman denda pun
diturunkan dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
ancaman hukuman untuk para terdakwa. Untuk kasus pencemaran nama baik, hukuman
penjara diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun, dan hukuman denda pun
diturunkan dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
Adapun untuk kasus ancaman kekerasan di dunia maya,
pemerintah menurunkan ancaman hukuman penjara yang semula 12 tahun menjadi
hanya empat tahun. Selain itu hukuman denda pun turun dari Rp2 miliar menjadi
Rp750 juta.
pemerintah menurunkan ancaman hukuman penjara yang semula 12 tahun menjadi
hanya empat tahun. Selain itu hukuman denda pun turun dari Rp2 miliar menjadi
Rp750 juta.
Berkat perubahan ini, kasus pencemaran nama baik dan
ancaman kekerasan di internet kini masuk ke dalam
kategori tindak pidana ringan dengan ancaman penjara kurang dari
lima tahun menurut pasal 21 KUHAP. Ini artinya, sang tersangka tidak boleh
ditahan selama proses penyidikan.
ancaman kekerasan di internet kini masuk ke dalam
kategori tindak pidana ringan dengan ancaman penjara kurang dari
lima tahun menurut pasal 21 KUHAP. Ini artinya, sang tersangka tidak boleh
ditahan selama proses penyidikan.
Hak untuk dilupakan
Semua berita yang ada di internet, baik itu fakta maupun
berita bohong, tidak akan hilang kecuali apabila berita tersebut dihapus oleh
penyedia layanan yang terkait. Oleh karena itu, pada Pasal 26 UU ITE kini
menambahkan aturan tentang hak untuk dilupakan (right to be forgotten).
berita bohong, tidak akan hilang kecuali apabila berita tersebut dihapus oleh
penyedia layanan yang terkait. Oleh karena itu, pada Pasal 26 UU ITE kini
menambahkan aturan tentang hak untuk dilupakan (right to be forgotten).
Dengan aturan baru ini, seorang yang telah menyelesaikan
sebuah masalah di masa lalu atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan,
berhak untuk mengajukan penghapusan terkait informasi salah yang telah beredar
di internet.
sebuah masalah di masa lalu atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan,
berhak untuk mengajukan penghapusan terkait informasi salah yang telah beredar
di internet.
Henri Subiakto, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum
Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan kalau pemerintah saat
ini tengah menyiapkan aturan tambahan tentang hak untuk dilupakan
ini dalam sebuah peraturan pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan kalau pemerintah saat
ini tengah menyiapkan aturan tambahan tentang hak untuk dilupakan
ini dalam sebuah peraturan pemerintah.
Penghapusan informasi yang melanggar
undang-undang
Lewat Pasal 40 UU ITE, pemerintah telah menambah ayat
baru yang menyatakan kalau pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang
menyebarkan informasi pornografi, SARA, terorisme, hingga pencemaran nama baik.
baru yang menyatakan kalau pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang
menyebarkan informasi pornografi, SARA, terorisme, hingga pencemaran nama baik.
Apabila ada perdebatan mengenai suatu konten yang
dipublikasikan melalui media apakah melanggar undang-undang atau tidak,
pemerintah akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers untuk menyelesaikan masalah
tersebut.
dipublikasikan melalui media apakah melanggar undang-undang atau tidak,
pemerintah akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers untuk menyelesaikan masalah
tersebut.
Jika situs yang menyediakan informasi tak baik tersebut
tidak berbadan hukum, pemerintah pun punya kewenangan untuk memblokir situs
tersebut.
tidak berbadan hukum, pemerintah pun punya kewenangan untuk memblokir situs
tersebut.
Penyadapan harus dengan izin kepolisian
atau kejaksaan
Revisi UU ITE kali ini juga memasukkan putusan Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan kalau dokumen elektronik hasil penyadapan merupakan alat
bukti yang sah, asalkan dilakukan atas permintaan kepolisian atau kejaksaan.
Hal ini kini tercantum dalam Pasal 5 UU ITE.
Konstitusi yang menyatakan kalau dokumen elektronik hasil penyadapan merupakan alat
bukti yang sah, asalkan dilakukan atas permintaan kepolisian atau kejaksaan.
Hal ini kini tercantum dalam Pasal 5 UU ITE.
(Diedit oleh Pradipta Nugrahanto techinasia)
No Responses