banner 728x90

HARI ANTI KORUPSI 2013 BERSAMA ORMAS ORANG INDONESIA BERSATU

MAGETAN KOTA PARIWISATA & SURGANYA KORUPTOR

 

 

SELEBARAN HARI ANTI KORUPSI 09 DESEMBER 2013
 
Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikankeuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehinggatindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannyaharus dilakukan secara luar biasa. Hal ini sebagaimana amanat Undang undang Republik Indonesia untukmelindungi bangsa ini dari penjarahan uang rakyat. Berikut kilas balik Kasuskasus Korupsi di Magetan yang dirilist media
2007. Anggota KomisiD DPRD Kabupaten Magetan, Robusin Hari Mulya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan (10/5/2007) terkait dugaan korupsi bantuan sapi padatahun 2001. Dari data yang berhasil dihimpun dari pihak kejaksaan, sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menggulirkan bantuan sapi kereman sebanyak 250 ekor di tahun 2001-2002. kelompok tani “Tani Jaya” yangdiketuai Robusin mendapatkan bantuan sapi senilai total Rp 375 juta. Bantuan tahap pertama sebanyak 50 ekor sapi senilai Rp 203 juta, dan bantuan tahap kedua sebanyak 43 ekor sapi senilai Rp 172 juta. Namun saat harus mengembalikan bantuan, kelompok “Tani Jaya” terbukti tidak bisa melunasi pembayaran sekitarRp 127 juta.
2007. Belum tuntas persoalan korupsi yang menimpa Bupati Magetan Saleh Mulyono beserta pejabat bawahannya, Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur menyatakan kembali mengusut dugaan korupsi yang melibatkan jajaran legislatif dengan tersangka Ketua DPRD Magetan Prayogo Prayitno. Sebelumnya, kasus korupsi dana APBD 2002 dan 2003 senilai Rp 10,4miliar yang juga melibatkan dua tersangka dari jajaran anggota legislatiflainnya, yakni Kusman dan Abdul Naim sempat dipetik “S”kan lima tahun.
2007. Terdakwa dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan 2003-2005 senilai Rp 7,511 miliar, Bupati MagetanSaleh Muljono, dituntut hukuman delapan tahun penjara di persidangan yangdigelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur pada Selasa (13/11). Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Wahyudi meminta majelis hakim yang diketuai Pahatar Sirmamata menyatakan terdakwa bersalah dan membayar ganti rugi terhadap negara sebesar Rp 7,511 miliar yang ditanggung terdakwa bersama terdakwa lain(tanggung renteng). Terdakwa lain, yaitu Samsul Hadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum periode 2003-2005 yang telah dituntut enam tahun penjara dan Gimin selaku pimpinan proyek yang dituntut lima tahun penjara. Selain itu,terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
2008KepalaKantor Departemen Agama (Kakandepag) Magetan H Joefri terdakwa kasus korupsi Rp 1,3 miliar dituntut lima tahun penjara. Takhanya itu, Joefri juga dituntut membayar uang denda Rp 250 jutadan mengembalikan kerugian negara Rp 650 juta. Serta membayar uang perkara Rp5.000. Tuntutan jaksa tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang mengarah pada dugaan Joefri melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yakni, tindakan mencairkan gaji 181 CPNS tahun 2005 telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2000. Dimana, CPNS yang menerima SK tanggal 3 Mei 2005 itu seharusnya baru berhak menerima gaji mulai Juni 2005. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 945 juta. Selain pencairan gaji buta, Jufri juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang penarikan biaya nikah yang jauh melebihi standar yang ditetapkan Kanwil Depag Jatim. Di mana, menurut Surat Edaran Kanwil Depag, biaya nikah di kantor Rp 100 ribu dan di luar kantor Rp 150 ribu.
2009Sampai dimana dugaan kasus penyimpangan penyimpangan DAK 2008 di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, JawaTimur, terus berjalan. Tak kurang dari 60 orang guru di Kabupaten Magetan “diperiksa” tim penyidik Polres Magetan. Dimana diduga danahasil pemotongan yang total sesuai perhitungan salah satu ORMAS pelapor, total mencapai Rp 4.730.078.000. Dana tersebut hasil dari pemotongan DAK 2008 untuk94 SD/ SDLB/ MI senilai Rp 21.017.000.000 dan biaya umum 10 persen dari danatersebut, total senilai Rp 23.500.000.000. Konon diduga pemotongan DAK 2008 itu atas perintah Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik)setempat.
2010Mantan kepala SD Banjarejo III, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Suyono, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi sapi kereman dituntut satu tahun enam bulan. Padasidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat kemarin (2/3), pria warga PerumMagetan Indah, Desa Baron, Kecamatan Kota, itu oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sundaya dijerat dengan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasankorupsi. Dalam kasus ini, terdakwa Suyono sempatmasuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri. Sebab, ia menghilangsetelah ditetapkan sebagai tersangka. Suyono ditangkap petugas kejaksaan saatmengurus pensiun di kantor Dinas Pendidikan (Dindik) setempat.
2013. Mantan Camat Bendo Wiji Suharto beserta adiknya Yudi Hartono ditahan atas status tersangkadugaan korupsi pengadaan tanah untuk Kawasan Industri Rokok (KIR) Magetan tahun2010. Kemudian disusul oleh Empat orangpejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, JawaTimur, ditahan di rumah tahanan (rutan) setempat, dengan dugaan kasus yang sama. Hingga pada akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menjebloskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan Abdul Aziz, ke penjara rumah tahanan negara (rutan)setempat, Kamis (13/06/2013). Abdul Azin ditahan karena terlibat korupsi pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo.
2013. Unit TindakPidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Magetan saat ini sedang melakukan duapenyidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan gedungrawat inap kelas III RSUD Dr. Sayidiman Magetan tahun anggaran 2010 dan pengelolaan dana program simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM Kec. Kartoharjo tahun anggaran 2010 dan 2011. Untuk kasus tindak pidana korupsi RSUD SayidimanMagetan para tersangka diduga dalam proses perencanaan sampai dengan pengawasantelah melanggar ketentuan dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang mengakibatkan kerugian negara.
SUMPAH ORANG INDONESIA ANTIKORUPSI
KAMIORANG INDONESIA BERSUMPAH
MENGAKUBERTUMPAH DARAH SATU, TANAH AIR TANPA KORUPTOR
KAMI ORANG INDONESIA BERSUMPAH
MENGAKUBERBANGSA YANG SATU, BANGSA TANPA KORUPTOR
KAMIORANG INDONESIA BERSUMPAH
MENJUNJUNG BAHASA YANG SATU, BAHASA KEBENARAN
Salam…Orang Indonesia Bersatulah!!!
Jl. A.Yani, Desa Malang, Maospati, Magetan
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan